GERBANGSUMATERA88.CO.ID- -Menanggapi isu yang berkembang di publik terkait dugaan kasus asusila yang menyeret oknum guru MAS di Pondok Pesantren Wali Songo inisial IS, yang diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara pada 5 Oktober 2026 lalu, Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara yang juga Pimpinan Yayasan Ponpes Wali Songo dan Aryadi Nusantara, Drs. M. Noer Qomarudin, As., M.H., menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Forkopimcam Blambangan Pagar, Camat Blambangan Pagar Andriyani Salim, Kapospol Blambangan Pagar Ipda Mashuri, perwakilan Kemenag Lampung Utara, Wali Santri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan puluhan insan pers, Kamis, 15 Oktober 2026.
Qomarudin menegaskan, klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang menyebut namanya, bukan untuk memperkeruh keadaan, menyudutkan pihak mana pun, ataupun menghalangi kerja jurnalistik.
“Saya menghormati kebebasan pers, hak masyarakat untuk mencari dan memperoleh informasi yang benar, akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Adapun 6 poin hak jawab yang disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Tegaskan Tidak Pernah Intervensi Proses Hukum
Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melobi ataupun mengintervensi Polres Lampung Utara dengan tujuan meminta agar terduga pelaku dikeluarkan dari tahanan.
Saya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan seseorang terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, kepentingan dan perlindungan korban harus menjadi perhatian utama.
2. Kedatangan ke Rumah Korban Bentuk Silaturahmi dan Tanggung Jawab Moral, Bukan Tekanan
Terkait kedatangan saya bersama istri ke rumah orang tua korban, itu merupakan bentuk silaturahmi, empati, dan tanggung jawab moral saya sebagai pimpinan yayasan, bukan untuk menekan, merayu, ataupun memaksa keluarga korban agar berdamai.
Kehadiran kami untuk mendengarkan penjelasan keluarga, menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan atas persoalan yang terjadi, serta menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban.
Saya juga membantah tuduhan bahwa saya pernah sesumbar akan mengeluarkan terduga pelaku dari tahanan. Pernyataan tersebut tidak pernah saya ucapkan.
3. Klarifikasi Status Perizinan Pondok Pesantren Wali Songo
Mengenai tudingan bahwa Pondok Pesantren Wali Songo tidak memiliki izin operasional, saya menyatakan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.
Izin operasional Pondok Pesantren Wali Songo tercatat pada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Saya persilakan pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta data resmi yang tersedia. Kami terbuka terhadap verifikasi administratif.
4. Dugaan Perbuatan Oknum Harus Ditangani Objektif, Jangan Digeneralisasi
Terkait dugaan perbuatan oknum tenaga pendidik, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Saya berharap dugaan perbuatan individual tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pengelola, tenaga pendidik, santri, maupun lembaga pendidikan. Ponpes Wali Songo telah menjalankan pendidikan bertahun-tahun untuk membentuk generasi berilmu dan berakhlak mulia.
5. Mendukung Pengusutan Tuntas dan Imbau Jaga Kondusivitas
Saya mendukung agar perkara ini diusut secara tuntas, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses hukum, memengaruhi keterangan saksi, ataupun menekan keluarga korban.
Mari kita serahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang, sembari tetap menjaga etika, menghormati hak korban, dan tidak menyebarkan tuduhan yang belum dapat dibuktikan.
6. Permohonan Pemuatan Hak Jawab
Melalui hak jawab ini, saya meminta kepada media yang telah menerbitkan atau akan menerbitkan pemberitaan terkait persoalan tersebut agar memberikan ruang bagi klarifikasi ini secara proporsional, sesuai dengan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab.
Saya tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Pada saat yang sama, saya berharap setiap pemberitaan mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan identitas korban.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini saya sampaikan dengan itikad baik untuk meluruskan informasi, menjaga kehormatan semua pihak, serta mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Lampung Utara, 15 Oktober 2026
Hormat saya,
Drs. M. Noer Qomarudin, As., M.H.
Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara
Pimpinan Yayasan Ponpes Wali Songo dan Aryadi Nusantara




























