GERBANGSUMATERA88.CO.ID– Seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara, berinisial IS, diamankan Polres Lampung Utara atas dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Ronald, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (5/10/2026).
“Benar, yang bersangkutan sudah kita amankan. Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban melalui call center 110 yang diterima Tim Samapta Polres Lampung Utara,” ujar AKP Ivan Ronald.
Berdasarkan laporan awal, jumlah korban diduga sebanyak lima orang yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut. Seluruh korban disebut masih di bawah umur.
Saat ini, IS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Utara untuk mendalami kronologi dan modus dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Lampung Utara menyatakan akan menangani perkara ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan identitas korban maupun nama pondok pesantren secara spesifik demi melindungi psikologis korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama.(Red)




























