LAMPUNG UTARA,- Terkait pemberitaan dua oknum ASN yang diduga mendapatkan program bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, Camat Abung Pekurun, Darwis Setiabudi, S.E., M.M., memberikan klarifikasi resmi setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Dalam video klarifikasi yang diterima redaksi, Minggu (4/10/2026), Darwis bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Abung Pekurun menjelaskan hasil investigasi lapangan.
“Saya bersama Kasi Pemerintahan saya telah mengecek ke lokasi dan mengumpulkan bukti bahwa penerima bedah rumah yang ada di Ogan Jaya ternyata memang sesuai dengan yang diverifikasi oleh tim ahli dari kementerian dan sesuai dengan yang mereka butuhkan sesuai dengan masyarakat miskin,” jelas Camat Darwis.
Lebih rinci, Kasi Pemerintahan Kecamatan Abung Pekurun menambahkan bahwa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bedah rumah bukan kewenangan desa semata.
“Pak Camat sudah turun ke lokasi bahwa memang benar yang mendapatkan itu ialah KPM yang menentukan KPM itu ialah tim dari kementerian dan pengusulannya pun itu langsung melalui program aspirasi dewan,” ujarnya.
Camat Darwis menegaskan hasil pengecekan menunjukkan tidak ada keterlibatan dan tidak terbukti ada manipulasi data yang dilakukan oleh dua ASN tersebut.
“Nah untuk mengenai dua ASN itu mereka tidak terlibat ataupun tidak terbukti bahwa melakukan manipulasi data dan mereka sudah kita panggil dan disaksikan oleh media yang menaikkan tersebut bersama-sama ternyata itu hanya isu belaka,” tegas Darwis.
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap kedua ASN tersebut telah dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak media yang pertama kali menaikkan berita tersebut.
Camat Darwis berharap ke depan program bedah rumah yang bersumber dari aspirasi dewan melalui Kementerian PKP dapat lebih melibatkan pihak kecamatan dalam hal data dan pelaporan.
“Untuk harapan ke depan saya berharap untuk bisa bersama-sama melibatkan dinas terkait termasuk kecamatan bahwa bedah rumah itu kecamatan harus tahu berapa jumlahnya dan pelaporannya kami harus ada, karena yang sudah-sudah selama ini kementerian yang melalui aspirasi langsung ke desa tanpa melibatkan pihak kecamatan,” tutupnya.
Dengan adanya klarifikasi langsung di lapangan ini, polemik dugaan manipulasi data bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya dinyatakan tidak terbukti dan hanya isu belaka.
Tim Investigasi -gerbangsumatera88.co.id




























