Lampung Utara – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Advokasi Rakyat Merdeka (YLBH-ARM) membantah keras pemberitaan di beberapa media online dan media sosial terkait dugaan perzinaan yang menyeret kliennya, B.
Bantahan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kotabumi, Selasa malam (14/9/2026) oleh kuasa hukum Dr. Suwardi, S.H., M.H.,C.M., C.P.C.L.E. di dampingi Chandra Guna, S.H.
”Kami tegaskan tuduhan perzinaan itu fitnah dan tidak berdasar. Dan bukti tidak sesuai dengan pasal yang dilaporkan”, ujar Suwardi.
Menurut Suwardi sebagai Kuasa Hukum B, fakta di lapangan bertolak belakang dengan isu yang beredar. Pihak Hotel Mandarin di Bandarjaya, Lampung Tengah, menyatakan tidak ada nama kliennya tercatat sebagai tamu yang menginap pada 5 Agustus 2026. Kliennya saat itu hanya mampir untuk urusan pekerjaan didampingi guru PPPK paruh waktu di sekolahnya.
YLBH-ARM juga menyebut ada indikasi pemerasan oleh oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
Perkara Masuk Babak Penting, Polres Lamteng Layangkan Undangan, Perkembangan terbaru, pada 10 September 2026, Polres Lampung Tengah resmi melayangkan surat undangan kepada B untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat pelapor berinisial M.I.
YLBH-ARM menyatakan menghormati proses hukum dan memastikan kliennya akan kooperatif memenuhi undangan tersebut.
”Surat undangan sudah kami terima. Klien kami akan hadir memberikan keterangan. Kami ingatkan, pemanggilan bukan berarti tersangka. Azas praduga tak bersalah harus dikedepankan,” tegas Chandra Guna.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Lampung Tengah masih melakukan pendalaman saksi dan alat bukti.
Pihak YLBH-ARM meminta media tidak menyebar opini yang menyesatkan sebelum ada keputusan hukum tetap.
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Merdeka, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E. dan Candra Guna, S.H., secara resmi menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi pemberitaan miring yang menyudutkan klien mereka, Bukhori. Klarifikasi ini merespons adanya laporan oleh pria berinisial IS di Polres Lampung Tengah terkait tuduhan perzinaan, yang kemudian diunggah dan viral di media sosial TikTok.
Dalam keterangan resminya di kantor LBH Rakyat Merdeka pada Selasa (15/9), Dr. Suwardi meluruskan persepsi keliru yang beredar di masyarakat mengenai status hukum kliennya. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai adanya “panggilan polres”.
Terkait surat dari Polres Lampung Tengah, kami tegaskan bahwa pada Senin (14/9), klien kami tidak pernah menerima surat panggilan kepolisian sebagai pelanggar hukum. Melainkan, klien kami menerima surat undangan dari pihak penyidik untuk memberikan klarifikasi,” ujar Dr. Suwardi.
Selain meluruskan status hukum, tim pengacara juga menyayangkan prosedur penyampaian surat undangan tersebut. Saat diterima melalui oknum kepala desa Desa Subik, Kabupaten Lampung Utara, surat undangan dari kepolisian tersebut didapati sudah dalam kondisi terbuka.
“Secara aturan hukum dan birokrasi kepolisian, surat undangan seperti ini sifatnya adalah privasi atau rahasia yang harus dijaga ketat rahasianya. Kami sangat menyayangkan mengapa surat tersebut bisa terbuka sebelum sampai ke tangan klien kami,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dr. Suwardi mengimbau kepada rekan-rekan media dan pengguna media sosial agar lebih profesional, bijak, dan berimbang dalam menyajikan informasi. Pasalnya, narasi yang berkembang di media sosial saat ini seolah-olah telah menghakimi dan menempatkan Bukhori sebagai tersangka, padahal proses hukum baru berada di tahap awal klarifikasi.
“Kami memberikan klarifikasi ini agar informasi yang beredar di masyarakat berimbang. Jangan sampai ada penggiringan opini yang menyudutkan dan merugikan nama baik klien kami, seolah-olah beliau sudah dinyatakan bersalah oleh hukum,” tegasnya.
Menutup siaran pers tersebut, pihak LBH Rakyat Merdeka menyatakan menghormati penuh jalannya proses hukum. Mereka percaya bahwa penyidik Polres Lampung Tengah akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami dari LBH Rakyat Merdeka menaruh kepercayaan penuh kepada keprofesionalan pihak Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini, dan kami yakin kebenaran akan terungkap secara terang benderang,” pungkas Suwardi.(Ist)




























