Lampung Utara,-Sidang perkara pidana keempat mengenai kasus penganiayaan oleh Mantan Asisten III Pemerintah Kabupaten Lampung Utara EA (EA) digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (04/06/2026).
Ketika dimintai keterangan,Terdakwa menceritakan adanya pertemuan pada 26 Desember 2025 pukul 09.00 wib.
EA menjelaskan kronologis kejadian sebelum terjadinya penganiayaan. Yang bermula pelapor ingin membeli buah cempedak, namun terdakwa tidak mengizinkan untuk membawa buah cempedak masuk kedalam mobil karena EA mabuk dengan aroma nya.
Dengan adanya perdebatan, dan berakhir penganiayaan yang dilakukan EA karena merasa kesal dengan perdebatan tersebut, hingga mengeluarkan darah melalui hidung.
Namun terdakwa sempat ingin mengganti uang pengobatan dan meminta maaf atas perbuatan nya, namun pelapor selalu mengelak untuk bertemu langsung dengan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna yang didampingi Yoanda Harun menjelaskan jika pihaknya telah mengakui adanya penganiayaan dan menyesali atas perbuatan nya.
“Dengan telah digelarnya sidang ini, pihak keluarganya tentunya mengharapkan majelis hakim dapat memberi hukuman yang ringan,”harap Chandra Guna kepada awak media.
Jadwal sidang berikutnya pada 11 Juni 2026, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang nantinya akan dilakukan pledoi atau sidang pembelaan.(Ist)




























