Lampung Utara,-Dalam sepekan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap dua kejahatan dengan mengamankan tiga orang tersangka antara lain, AB, Al, dan ADP.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. yang di wakili dengan Wakapolres Kompol Yohanis, S.H., M.H. dan di dampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., Polsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, S.H. dan Kasi Humas IPTU Herawati.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Lampura berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi Pimpinan dengan menangkap tiga orang pelaku,”Jelas Kompol Yohanis saat Konferensi Pers. Senin, 18 Mei 2026.
Adapun beberapa kasus yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres setempat, antara lain satu kasus pencurian dengan pemberatan dengan LP nomor : LP/B/36/IV/2026/SPKT/ Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Tanggal 18 April dengan pelaku dua orang.
Dan satu kasus membawa senjata tajam jenis garpu dengan LP Nomor : LP/A/09/V/2026/SPKT/ Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tanggal 12 Mei 2026 dengan pelaku satu orang.
Tidak hanya itu, jajaran Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya, Honda Supra X, satu buah kunci T, satu bilah senjata tajam jenis garpu, satu buah kunci leter T, satu buah kunci leter L, satu buah magnet kontak sepeda motor.
Pelaku MD dan AD yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam pasal 477 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.
Pelaku ADP yang melakukan tindak pidana membawa senjata tajam jenis garpu sesuai dalam pasal 307 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.(Ist)




























