Lampung Utara (GS) – Program Sembako dari pemerintahan pusat untuk masyarakat di Indonesia di tahun 2025 ini, dimana program itu telah di atur melalui peraturan menteri sosial nomor 4 tahun 2023 sebagai pedoman petunjuk agar efektif dan efisien realisasinya.
Sementara di kabupaten Lampung Utara realisasi program sembako yang di maksud, menjadi persoalan, sehingga mendapat protes warga dan perbincangan publik, hal itu lantaran terdapat dugaan pelanggaran atas realisasinya oleh CV. Aswindra Tirta Maulana. Senin (07 Juli 2025).
Seperti di kelurahan Kotabumi Tengah, diduga dana bantuan milik warga yang masuk ke rekening masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut di ambil oleh oknum kelurahan atas perintah lurah untuk di kirimkan ke rekening CV penyedia sembako, mengalir terlebih dahulu ke rekening RT sebagai perantara.
Kemudian sembako yang diterima KPM, di nilai tidak sesuai dari dana 600 ribu yang di ambil CV penyedia sembako, hingga menimbulkan protes dari berbagai kalangan masyarakat di kabupaten Lampung Utara yang merasa di tipu.
Meski telah dikonfirmasi pada pihak CV. Aswindra Tirta Maulana, Dian Mulyani tidak merespond konfirmasi hal tersebut.
Sementara, berdasarkan informasi yang disampaikan dinas sosial kabupaten Lampung Utara pada tim media ini. Terdapat 56. 622 KPM penerima.
Program sembako yang direalisasian di kabupaten Lampung Utara dengan nilai bantuan 600 ribu rupiah per KPM, selain terdapat dugaan pelanggaran peraturan menteri sosial terkait petunjuk pelaksanaan. Juga terdapat mark-up sembako oleh CV. Aswindra Tirta Maulana dan oknum-oknum terlibat di dalamnya dengan cara menunggangi program pemerintah pusat atau presdien RI. (Fran-tim)





























