Lampung Utara (GS) – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang di luncurkan sejak tahun 2017 meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit rakyat yang sudah tua atau tidak produktif, dengan melakukan peremajaan tanaman, di beri bantuan oleh pemerintah pusat melalui dinas pertanian.
Dimana program tersebut hingga kini masih terus bergulir, tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu, yang telah di tetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat.
Namun di kabupaten Lampung Utara, menurut M. Rezki kepala dinas Perkebunan dan Peternakan, program tersebut sejak tahun 2023 hingga 2025 ini, sejak dirinya menjabat sebagai kadis, program tersebut belum ada.
Bukan tanpa alasan, bukan programnya yang belum ada, namun di kabupaten Lampung Utara ini sendiri yang belum memiliki kuota, karena tidak memenuhi persyaratan yang semestinya untuk di ajukan dari dinas Perkebunan dan Peternakan setempat.
“Kalau program PSR tahun 2023, 2024 dan 2025 kita tidak ada, karena peremajaan sawit rakyat itu yang kami usulkan 250 hektar, sementara di lapangan, masyarakat yang memenuhi persaratan.
Seperti (Contoh) didalam satu kecamatan jumlah luas areal dari kelompoknya minimal 50 hektar dengan radius dari satu titik ketitik lain (berjarak)10 Kilometer, itu tidak ada” ujarnya pada wartawan, saat di wawancarai di kantor dinas setempat. Rabu 2 Juli 2025.
Namun, lanjut kadis Pertanian dan Peternakan itu, program PSR yang di maksud pernah di realisasikan di kabupaten Lampung Utara pada kisaran tahun 2020 di kecamatan Abung Tengah desa Subik, kecamatan Bunga Mayang dan Kecamatan Muara Sungkai, M. Rezki memastikan sawit-sawit dan areal atas program pada tahun itu ada dan masih berjalan.
“Kalau jumlah detail kelompoknya saya tidak tahu, tapi saya udah pernah melihat dan keliling di (Subik), ya lumayan baguslah, sudah buah (sawitnya). Untuk detail data (PSR) ada dengan Pahami, Kabid saya” tambahnya.
Kendati demikian, sebagai informasi, nominal bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di tahun 2025 adalah Rp60 juta per hektare.
Dana ini disediakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membantu pekebun rakyat memperbarui perkebunan kelapa sawit mereka dengan tanaman yang lebih berkelanjutan dan berkualitas. (Yudi-tim)