Merangin -Seorang wanita bernama Hamidah (37 tahun) warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi melaporkan salah satu perempuan bernama Ayu yang tinggal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin pada Senin (16/6/25).
Kepada media ini Manda mengatakan jika foto pribadinya telah tersebar ke mana-mana dan diduga yang menyebarkan awal adalah salah satu perempuan yang tinggal di Desa Tambang Baru bernama Ayu.
“Ya pada hari ini saya mendatangi Polres Merangin dan melaporkan perempuan bernama Ayu terkait dengan penyebaran beberapa foto intim saya, karena hal Ini sangat memalukan dan merugikan buat saya dan keluarga, Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu,” demikian kata Hamidah.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi dan etika dalam hubungan interpersonal, terutama di era digital saat ini. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan dampak psikologis yang signifikan bagi individu yang terlibat.
Hamidah berharap agar tindakan pelanggaran privasi seperti ini tidak terulang kembali, baik pada dirinya maupun orang lain. Ia menekankan pentingnya menghormati privasi orang lain,(Toni)