LAMPUNG UTARA (GS) – Sekolah Dasar (SD) Islam Ibnu Rusyd Kotabumi di duga melakukan pungutan liar (Pungli) bertarif ratusan ribu rupiah pada murid atau wali murid kelas V dan Kelas VI. Rabu (28/05/2025).
Dimana dugaan pungli ini, dengan nilai 450 ribu per murid, beralasan sebagai biaya Study Tour dengan tujuan Musium Lampung, Krakatau Part dan Mall Ciplaz yang akan di gelar pada 3 Juni 2025 mendatang.
Informasi itu beredar di sampaikan melalui selebaran surat. Diduga di buat langsung oleh pihak SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi tertuju ke wali murid.
Dijelaskan di dalam surat pemberitahuan itu, Indikasi penekanan dimana murid-murid kelas yang terlampir di dalamnya, untuk dapat ikut kegiatan itu.
Meski tidak di cantumkan, dasar aturan atau hasil musyawarah komite sekolah yang mana pada selebaran itu. Dugaan pungli kegiatan Study Tour ini, diduga kuat telah melakukan pelanggaran.

Salah seorang wali murid yang namanya tidak mau di sebutkan, dia menuturkan pungutan biaya yang di maksud sangat memberatkan, terlebih dalam surat tersebut terindikasi ada penekanan, murid-murid kelas V dan VI harus ikut kegiatan Study Tour yang dimaksud.
“Tidak ada musyawarah sebelumnya, terlebih pada saat kegiatan itu di gelar pada tanggal 3 Juni nanti, anak-anak kelas V, masih dalam suasana ulangan” beber narasumber pada wartawan.
Terlebih, pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang sumber pembiayaan pendidikan dan larangan pungutan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Sebagai contoh pada pasal Pasal 5 Menjelaskan sumber pembiayaan pendidikan dasar yang sah, yaitu anggaran dari pemerintah pusat dan daerah (APBN dan APBD), serta sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali. Sumbangan ini diperbolehkan, namun dengan ketentuan yang jelas dan tidak membebani orang tua/wali yang tidak mampu.
Kemudian, pada pasal Pasal 6 Melarang pungutan biaya pendidikan yang bersifat wajib dan memberatkan, termasuk pungutan yang tidak terkait dengan kebutuhan operasional sekolah. Pungutan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Sementara, pungutan biaya Study Tour yang di adakan pihak sekolah dasar Islam Ibnu Rusyd Kotabumi, di keluhkan orang tua murid lantaran biaya tersebut terbilang mahal dan memberatkan.
Sebagai informasi SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi mendapatkan sumber dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat. BOS adalah dana yang diberikan pemerintah kepada sekolah swasta untuk mendukung operasional sekolah, seperti gaji guru, biaya seragam, biaya kegiatan ekstrakurikuler, dan lain-lain.
BOS diberikan kepada semua sekolah swasta yang memenuhi persyaratan. Dana BOS berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Diketahui SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi, di pimpin oleh Sri Puji Astuti sebagai kepala sekolah.
Dikonfirmasi ke salah satu kontak person yang tertera di selebaran pemberitahuan sekolah yang beredar. Meri Alina menyarankan untuk dapat mengkonfirmasi hal tersebut, langsung ke kepala sekolah.
“Langsung ke kelapa sekolah saja kalau ingin mengetahui informasi terkait kegiatan itu, langsung ke ke kepala sekolah saja. Saya sebagai panitia saja” kata Meri Alina saat di konfirmasi melalui jaringan telepon.
Sampai berita ini ditayangkan, kepala SD Islam Ibnu Rusyd Kotabumi belum dikonfirmasi terkait dugaan uang pungli untuk kegiatan Study Tour pada kelas V dan kelas VI sekolahan setempat. (Tim KWIP)