LAMPUNG UTARA—Warga masyarakat Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara mempertanyakan soal status Ketua DPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) yang juga sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagai tenaga pengajar di SMA Negeri 1 Abung Tengah.
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Kamis (12/2) di ruang guru SMA Negeri 1 Abung Tengah, M.Sumadi membenarkan jika ia sudah menjadi pegawai P3K sejak dua tahun lalu dan menjabat sebagai Ketua DPD Desa Subik selama 5 tahun.
Saat sedang diwawancarai, yang bersangkutan terlihat sibuk membuka file di handphone nya untuk meng-counter pertanyaan dari media ini, bahwa rangkap jabatan sebagai Ketua BPD dan sekaligus sebagai pegawai P3K tidak diperbolehkan dalam undang-undang maupun peraturan BKN ( Badan Kepegawaian Negara).
“Tidak ada larangan, sepanjang bisa membagi waktu,” ujar M. Sumadi sembari membaca file di handphone nya.
Padahal, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dengan tegas melarang pengurus, apalagi ketua BPD merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, berdasarkan prinsip netralitas ASN.
Salah seorang pakar hukum, Chandra Guna, S.H mengatakan,” Pegawai PPPK wajib memilih salah satu jabatan, karena rangkap jabatan berpotensi konflik kepentingan dan mengganggu kinerja,” ujarnya.
Selain itu, masih kata Chandra Guna, menerima dua sumber penghasilan dari Negara ( gaji PPPK dan tunjangan BPD ) secara bersamaan, dapat dianggap mergikan keuangan Negara dan tidak mustahil aka nada sangsi hukumnya.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, Pasal 64 huruf d, e dan f, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 26 huruf d,e dan f, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sudah dinyatakan dengan tegas melarang pengurus maupun anggota BPD rangkap jabatan, apalagi bagi mereka yang juga sebagai pegawai PPPK baik pegawai paruh waktu maupun pegawai penuh,” tegas Chandra Guna.
Untuk itu, Chandra Guna meminta kepada Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), serta Dinas PMD Lampung Utara, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang rangkap jabatan, baik sebagai pengurus maupun anggota BPD.
“Pihak inspektorat juga harus segera melakukan tindakan untuk melakukan pemeriksaan. Karena, bagi pengurus BPD yang juga sebagai pegawai PPPK dan mendapatkan gaji atau tunjangan secara bersamaan adalah merugikan keuangan negara, dan dapat di pidana korupsi,” tegas Chandra Guna. (* )





































