Simeulue,-Masyarakat Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, mempertanyakan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang diduga dialihkan untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat, Dana BLT Desa Labuhan Jaya untuk 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak bulan Juni hingga Desember 2025 atau selama enam bulan, dengan total anggaran sekitar Rp42 juta, tidak disalurkan kepada penerima manfaat sebagaimana mestinya.
“Dana BLT itu tidak pernah diterima KPM. Ketika ditanya kapan disalurkan, jawabannya selalu belum ada, padahal dananya sudah masuk dan bahkan ditarik sebelum pelaksanaan Pilkades,” ungkap salah seorang warga Desa Labuhan Jaya, Senin (12/1/2026).
Warga juga menyebutkan bahwa pada penarikan dana kedua pada Desember 2025, dana yang ditarik bukan digunakan untuk mengganti BLT yang telah terpakai, melainkan dibagikan untuk honor aparatur desa. Sementara hak BLT masyarakat hingga kini belum jelas.
“Ini sangat memprihatinkan, karena BLT adalah bantuan untuk masyarakat miskin dengan kehidupan yang kurang mampu, bukan untuk kepentingan lain. BLT ini menjadi sebuah harapan bagi kami namun nyatanya mereka begitu mudah mengalihkan nya dengan berbagai alasan yang membenarkan perbuatan mereka,” tambah warga tersebut dengan nada kecewa.
Menanggapi hal tersebut, Pj Kepala Desa Labuhan Jaya, Rabian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.
Rabian menjelaskan bahwa pada saat pengajuan Tahap III Dana Desa, pihak desa mengajukan beberapa anggaran, di antaranya untuk ketahanan pangan, biaya Pilkades, kegiatan pembangunan, serta insentif lembaga desa seperti posyandu, petugas masjid, dan meunasah.
Ia menyebutkan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi internal di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Simeulue yang dihadiri para camat, termasuk Camat Teupah Selatan, guna mencari solusi terkait anggaran Pilkades yang mendesak, sementara dana yang diajukan ke BPKD belum masuk ke rekening desa.
“Satu hari sebelum hari H Pilkades, sekitar pukul 15.00 WIB, kami cek rekening desa dan masuk dana sebesar Rp60 juta. Atas koordinasi dengan Camat Teupah Selatan, kami menarik dana tersebut untuk kebutuhan Pilkades,” jelas Rabian kepada awak media. Selasa, (13/1/2026).
Dari dana Rp60 juta tersebut, lanjut Rabian, Rp36 juta diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), Rp6 juta untuk rapat desa, serta sebagian digunakan untuk membayar utang desa berupa pembelian racun rumput untuk petani. Sisa dana sekitar Rp18 juta masih berada di rekening desa.
Namun, setelah dana tersebut dibelanjakan, pihak desa mendapat informasi dari Pendamping Desa, Fandri Azwar, bahwa dana Rp60 juta tersebut ternyata merupakan Dana BLT.
“Sebagai Pj Kepala Desa dan penanggung jawab anggaran, saya tidak pernah diberitahu bahwa dana yang masuk itu adalah dana BLT. Tidak ada pemberitahuan dari pihak manapun. Kalau sejak awal saya tahu itu dana BLT, tidak mungkin saya alihkan,” tegas Rabian.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Simeulue sangat mendesak, sementara anggaran yang diajukan desa dinilai belum mencukupi kebutuhan.
Masyarakat Desa Labuhan Jaya berharap agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, baik Inspektorat, DPMD, maupun aparat penegak hukum, guna memastikan hak KPM BLT dipenuhi serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMD maupun Inspektorat Kabupaten Simeulue terkait langkah lanjutan atas persoalan tersebut. (BS).





































