Empat Lawang – Pemerintah melalui pendamping sosial kembali mengingatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) agar tidak melakukan transaksi sembako di luar e-warung atau agen yang telah ditetapkan dan bekerja sama dengan bank penyalur.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi sekaligus peringatan, mengingat masih ditemukannya KPM yang mencoba bertransaksi di warung yang tidak direkomendasikan oleh tim koordinasi bantuan sosial, sehingga berpotensi menimbulkan masalah administrasi dalam penyaluran bantuan.
TKSK Empat Lawang, Yuken, menegaskan bahwa BPNT merupakan program bantuan sosial bersyarat yang pelaksanaannya telah diatur secara jelas oleh pemerintah.
“BPNT tidak bisa dibelanjakan sembarangan. KPM wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Jika terjadi penyimpangan, risikonya bisa sampai pada evaluasi bahkan pemblokiran bantuan,” tegas Yuken.
Ia menjelaskan, penyaluran BPNT mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, serta Peraturan Menteri Sosial tentang Program Sembako, yang menegaskan bahwa bantuan disalurkan melalui sistem perbankan dan digunakan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Angga, selaku pendamping bantuan sosial, memberikan penekanan agar KPM tidak menganggap remeh aturan tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa setiap transaksi BPNT menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) itu tercatat. Lokasi dan waktu transaksi dapat diketahui, karena pendamping selalu berkoordinasi dengan bank penyalur yang ditunjuk pemerintah,” ujar Angga.
Menurutnya, sistem penyaluran BPNT saat ini telah terintegrasi secara digital, sehingga transaksi yang tidak sesuai mekanisme resmi sangat mudah terdeteksi dalam proses monitoring dan evaluasi.
“Jadi jangan berpikir transaksi di warung yang tidak terdaftar tidak akan diketahui. Semua transaksi memiliki jejak sistem. Jika ada kendala di e-warung resmi, seharusnya dilaporkan ke pendamping atau pemerintah desa, bukan mengambil keputusan sendiri,” tambahnya.
Pendamping sosial menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk menakut-nakuti KPM, melainkan sebagai upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran bantuan negara.
Melalui peringatan dan edukasi ini, para KPM diharapkan semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan BPNT merupakan kunci agar bantuan tetap berlanjut dan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi keluarga penerima.(Yan-Cs)





































