BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penarikan paksa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam tahun 2022 bernomor polisi BE 88 NF yang terjadi pada 26 September 2025 terus berlanjut. Keluarga korban mempertanyakan dasar hukum penarikan kendaraan tersebut dan melaporkan dugaan kebocoran data pribadi oleh pihak perusahaan pembiayaan BCA Finance (BCF) ke Polda Lampung.
Diketahui, kendaraan tersebut merupakan mobil inventaris milik rekan bisnis klien Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H., yang kemudian dipinjamkan kepada Umi Wahidatin. Dalam keterangannya, Ivin menjelaskan peristiwa bermula saat mobil digunakan oleh Erkatadi, suami Umi Wahidatin, dan diparkir di area Masjid Airan Raya sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat hendak masuk ke kendaraan, Erkatadi dilarang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector atau pihak yang mendapat kuasa dari BCA Finance untuk mengamankan agunan berupa mobil Pajero tersebut.
“Mereka memaksa Erkatadi menyerahkan mobil. Jika tidak, mereka mengancam akan membawa kendaraan itu ke Polda Lampung. Karena takut dan ingin mempertahankan mobil, Erkatadi menunggu saya selaku pemilik di lokasi kejadian,” ujar Ivin.
Setelah Ivin tiba, Erkatadi meminta izin untuk membawa mobil ke Polda Lampung, dan hal itu dipersilakan. Di ruang piket Paminal Polda Lampung, diketahui bahwa rombongan tersebut terdiri dari Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, bersama Muhtar, Reno, Rido alias Entong, dan Yanto.
Ivin menambahkan, sekitar pukul 22.00 WIB, tidak tercapai kesepakatan antara dirinya—yang mengaku mendapat kuasa dari PT Berkat Andalan Sejahtera—dengan Ahmad Saidar dan rekan-rekannya. Mereka bersikeras agar mobil diserahkan saat itu juga.
“Karena tidak ada kesepakatan, mereka melarang saya membawa mobil pulang. Barang-barang dari mobil saya pindahkan ke kendaraan lain. Ahmad Saidar juga tidak mengizinkan saya mengunci mobil. Pintu-pintu ditahan dan dibuka paksa, sehingga saya terpaksa meninggalkan mobil di halaman parkir Polda Lampung dalam keadaan tidak terkunci,” terang Ivin.
Keesokan harinya, 27 September 2025, dengan status numpang parkir, Ivin bermaksud mengambil mobil tersebut. Namun kendaraan Pajero dihalangi oleh mobil yang diduga milik Ahmad Saidar dan rombongan. Di bagian belakang dihadang Toyota Innova Reborn silver, sementara bagian depan dihadang Honda Brio merah.
“Tidak hanya itu, orang-orang yang diduga debt collector masuk ke dalam mobil Pajero dan sengaja menyalakan lampu kabin, sehingga aki mobil menjadi tekor,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, Ivin kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP ke Polda Lampung, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/691/X/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 28 September 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung bertindak berdasarkan surat kuasa dari BCA Finance, yang diwakili Teguh Handoni Saputra selaku Area Remedial Officer. Kuasa tersebut berisi perintah untuk “mengamankan barang jaminan dengan seketika berupa satu unit kendaraan beserta perlengkapannya untuk diserahkan kembali kepada pihak BCA Finance di Jakarta Selatan” pada 26 September 2025.
Ivin menegaskan, proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak merugikan pihak mana pun.
(/rls)*
#PenarikanPaksa,#KasusPajero,#BCAFinance,#DebtCollector,#DugaanPemerasan,#PoldaLampung,#PenegakanHukum,#HukumPidana,#Pasal368KUHP,#PerlindunganKonsumen,#TransparansiHukum,#Lampung,#BeritaHukum,#BeritaKriminal,#BeritaIndonesia





































