Pringsewu-Nasib pilu dialami supriyadi warga pekon sukoharjo III barat kabupaten pringsewu sertifikat tanah miliknya di jadidikan jaminan pinjaman oleh mafia tanah Kamis (05 /12/2025).
Sebelumnya diberitakan bahwa warga sukoharjo III barat menjadi korban dari kejahatan mafia tanah yang mana sertifikat yang diajukan melalaui program prona lewat pokmas tahun 2020 di pekon setempat ternyata telah di jadikan jaminan pinjaman kepada koperasi yang dia tidak mengetahui.
“Saya tahun 2020 mengajukan program prona sekian tahun saya menanti ternyata bukan sertifikat yang saya dapatkan malah saya mendapat pemberitahuan tunggakan pinjaman kepada koprasi keliling yang mengatakan ada pinjaman menunggak dimana surat tanah milik saya telah digunakan seseorang yang tidak saya kenal”
Dugaan mafia tanah makin menguat setelah dilakukan penelusuran dan mediasi oleh pihak pekon di balai pekon setempat diketahui bahwa orang yang menjaminkan sertifikat tersebut bernama dasinah dan ternyata bukan warga sukoharjo III barat melainkan pekon siiliwangi
“Hari ini kita di mediasi oleh pihak pekon diman disana dihadiri oleh PLT kepala pekon serta jajaran dan Kadus serta ketua pokmas dan pihak koprasi atas nama parapat sebagai penerima jaminan dan suami dasinah sebagai pihak yang melakukan pinjaman”
Saya heran kox bisa sertikat saya warga pekon sukoharjo III barat bisa ditangan warga siliwaangi tanpa sepengetahuan saya bahkan surat saya disalah gunakan.
Sementara PLT kepala pekon setempat Adi membenarkan mediasi dilakukan guna merunut asal muasal dimana dulu saudara supriyadi mengajukan pembuatan sertifikat program prona setelah jadi ternyata ada kesalahan pada tanggal lahir sehingga oleh yang bersangkutan disampaikan kepada kadus 5 yang bernama soim untuk dilakukan perbaikan lalu surat tersebut diambil oleh kadus dan diserahkan kepada yogi sebagai ketua pokmas pada saat itu namun setelah itu tidak ada kabar lebih lanjut sampai pada terungkapnya permasalahan ini
“Dalam mediasi ini kita menemukan bahwa benar sertifikat warga saya atas nama supriyadi telah digunakan oleh warga siliwangi yang bernama dasinah untuk pinjman ke koperasi”
Tapi dalam hal ini kami dari pemerintah pekon sukoharjo III barat akat mengusut permaslahan dan akan bertanggung jawab kepada untuk mengembalikan apa yang menjadi hak saudara supriyadi selain itu jika nanti ternyata ada oknum2 dari perangkat pekon terlibat “kami akan melakukan sanksi tegas,”ujarnya.
Kecurigaan menguat kepada ketua pokmas karena berdasarkan konfirmasi pihak pekon kepada BPN (Badan pertanahan nasional)secara SOP yang bisa mengambil seertifikat itu ke BPN hanya dua orang yang pertama orang yang bersangkutan atau pihak yang telah diberi wewenang yaitu pokmas.
Akan tetapi tambah PLT kepala pekon saat di konfirmasi ketua pokmas saudara yogi selalu berkliah bahwa dirinya lupa dan tidak ada surat dengan nama supriyadi saat BPN menyerahkan sertifikat sehingga menimbulkan tanda tanya besar siapa yang menjadi aktor utama dalam kasus ini,”ucapnya.(Darma)





































