Sukadana – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 511.2/850/12-SK/2025 tentang Himbauan Berbelanja di Pasar Daerah atau Pasar Tradisional.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur, Rustam Effendi.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur untuk berbelanja kebutuhan pokok sehari-hari di pasar tradisional yang ada di wilayah setempat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pedagang kecil di pasar tradisional.
“Pasar daerah atau pasar tradisional memiliki peran penting dalam menjaga perputaran ekonomi lokal. Karena itu, kami mengimbau ASN dan Non ASN agar berbelanja di pasar daerah sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku usaha kecil,” ujar Sekda Lampung Timur, Rustam Effendi, Jumat (7/11/2025).
Rustam yang akrab disapa Bung Tam itu juga menekankan bahwa ASN dan Non ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mencintai dan menghidupkan ekonomi rakyat kecil.
Menurutnya, pasar tradisional tidak kalah dalam hal kualitas dan ketersediaan kebutuhan pokok dibandingkan dengan pusat perbelanjaan modern.
“ASN itu bagian dari masyarakat yang harus memberi teladan. Kalau pegawai pemerintah saja tidak mau belanja di pasar rakyat, bagaimana masyarakat mau ikut mendukung? Padahal pasar tradisional juga sudah banyak berubah dan semakin bersih, nyaman, serta lengkap,” tambahnya.
Bung Tam berharap, melalui kebijakan ini, gairah ekonomi masyarakat Lampung Timur semakin meningkat, terutama di tengah upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan ekonomi berbasis lokal.
“Belanja di pasar tradisional bukan sekadar membeli kebutuhan, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap ekonomi rakyat kecil. Kalau pasar hidup, ekonomi daerah juga tumbuh,” tutup Bung Tam.(Riz)





































