Lampung Utara – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Insfratruktur Bidang Sanitasi tahun anggaran 2025 di kabupaten Lampung Utara, belum terlaksana. Jum’at (19/09/2025).
Belum terlaksananya kegiatan itu hingga kini, di duga lantaran adanya mekanisme saling klaim, untuk pelaksanaan pembelanjaan item material pada program DAK Sanitasi tersebut.
Dimana dugaan saling klaim itu, antara pihak kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang di belakangnya ada kepala desa masing-masing dan pihak dinas Perumahan Pemukiman Lampung Utara.
Sehingga persoalan itu terindikasi berdampak lambatnya pembangunan, meski anggarannya yang bersumber dari DAK APBN dan telah di transper ke Perbendaharaan (Perben) Daerah kabupaten Lampung Utara, kemudian terhenti disana hingga kini.
Sebelumnya dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara di pimpin Erwin Syahputra kepala dinas (kadis), dimana dalam program DAK Sanitasi itu, Erwin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di pegang oleh Dirgantara sekertaris dinas Pekerjaan Umum.
Setelah kemudian adanya pergantian atau roling jabatan dan pendefinitipan jabatan di kabupaten Lampung Utara. Erwinsyah berpindah sebagai kadis badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga PPK di serahkan ke Dirgantara.
Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di pegang oleh Johansyah kepala bidang Cipta Karya, dinas perumahan dan pemukiman kabupaten setempat.
Dampak dari lambatnya penyerapan anggaran DAK Sanitasi itu tidak di gelar, yang sebelumnya di katakan Iskandar Helmi kepala bidang Perbendaharaan, hal itu di sebabkan dari pihak dinas Perkim itu sendiri. lantaran tujuan transfer realisasi anggaran terdapat dua rekening tujuan.
Dengan alasan itu, Iskandar menyebutkan tidak ingin mengambil resiko karena di anggap tidak sesuai mekanisme. “Ia itu dikarenakan ada dua rekening. Untuk pencairan, kami sebenarnya menunggu rekomendasi (pengajuan) dari Perkim, silahkan tanya saja kesana, kalau di kami tidak ada masalah dan anggarannya sudah masuk ke kabupaten” terangnya.
Sementara terkonfirmasi pada Johansyah PPTK, kepala bidang Cipta Karya, dinas perumahan dan pemukiman, keterkaitan program DAK Sanitasi tahun 2025 yang tersendat, ia berbalik menyebutkan pihak Perbendaharaan daerah yang terindikasi sebagai penyebabnya, sehingga terindikasi saling lempar bola.
Johansyah mengungkapkan, anggaran tersebut ahirnya masuk ke APBD Perubahan. Sehingga sedang menunggu Perubahan di kabupaten Lampung Utara.
“Mungkin terkait teknisnya ada di Perben ya. Pengajuan ke pusat (untuk pencairan) itu, sebenarnya berdasarkan dari kami, nah ketika dari pusat sudah mentransfer (anggaran itu) artinya rencana kerja kami, sudah kami sampaikan.
Cuma karena terkendala teknisnya ada di kabupaten, (seperti) pemecahan anggaran, dan kami sudah mencoba mengajukan itu, namun katanya karena terkendala (dua rekening) itu, maka kami harus menunggu di APBD perubahan terlebih dahulu” kata Johansyah, Selasa 16 September di ruang kerjanya.
Walaupun anggaran ini dari dana DAK (APBN), lanjut dia. Karena anggaran ini masuk di dalam DPA kami, maka kami harus menunggu di APBD Perubahan.
Diberitakan sebelumnya, Suhaili kepala desa Taman Jaya mendampingi KSM nya, di ajak Dirgantara untuk kumpul di sebuah rumah makan, disana juga hadir para KSM dan Kades, mereka di perintahkan untuk membuat pernyataan tidak mampu untuk mengadakan material pabrikan. Meski belakangan perintah itu di tolak.
Atas hal itu, di minta kepada DPRD kabupaten Lampung Utara untuk membantu terlaksananya program pemerintahan pusat terkait DAK Sanitasi tahun 2025.
Sementara, Aparat Penegak Hukum, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang menjadi skala prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Juga diminta memantau program tersebut berjalan dengan lancar dari tindakan Korupsi. (Tim KWIP)





































