Lampung Utara, – Penantian lama dalam perjuangan kini membuahkan hasil. Betapa tidak, nasib Honorer dan tenaga sukarela terdiri dari RI, R2, R3 dan R4 sebanyak 4.928 orang terjawab sudah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya melaksanakan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan agenda dari pemerintah pusat, sehubungan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor.B/3832/M.SM.01.00/2005 tanggal 8 Agustus 2025 perihal pengusulan PPPK Paruh waktu.
Diketahui jumlah seluruh honorer yang sudah mengikuti tahapan tes PPPK beberapa waktu lalu, sebanyak 4.928, terdiri dari R1 R2 R3 dan R4.
Sekertaris daerah Kabupaten Lampura, Drs. Lekok MM., didampingi Asisten bidang administrasi umum dan Pelaksana tugas BKSDM, Martahan Samosi, di hadapan seluruh tenaga honorer menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu saat rapat sosialisasi, dipusatkan di Ruang Siger Sekkab setempat, Jumat 15 Agustus 2025.
Bang Lekok, sapaan akrab Sekkab Lampura mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini, merupakan wujud nyata pemerintah Kabupaten Lampura, dalam hal ini Bupati Lampura, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis M. Si yang tidak henti-hentinya mendorong pengangkatan PPPK paruh waktu ini, agar terwujud sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
“Bahwasanya Lampura melaksanakan agenda pemerintah pusat yaitu melaksanakan pengangkatan PPPK paruh waktu dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dari Menpan RB, BKN dan Mendagri, ” ucap Lekok.
Sementara kata dia, mengenai gajih saat ini pemerintah Kabupaten Lampura, sedang di susun dan dikaji semana mestinya atas restu
dari Bupati Lampura.
“Untuk gajih akan di sesuaikan dengan pendidikan dan jabatan yang berlaku. Tidak semuanya harus sama, akan di sesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan formasi nya, ” bebernya lagi.
Ditambahkan Plt. Kepala BKSDM Lampura, Martahan Samosir mengatakan, saat ini tahapan sedang berlangsung. Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kasubag Kepegawaian Dinas dan Instansi dapat menyampaikan data para honorer yang sudah mengikuti tes tahap 1 maupun tahap 2 sesuai dengan agenda.
“Kita tunggu sampai tanggal 20 Agustus 2025. Sehingga agenda ini, sesuai dengan deadline dari pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu BKN, Menpan RB dan Mendagri, ” tegasnya.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten Lampura, Desti Candra Yunita,A.Md.Keb menyambut dengan baik atas keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu ini.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lampura, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Lampura. Tidak lupa juga kepada Ketua DPRD Lampura, yang selalu mendorong agar pengangkatan PPP3 dapat terisalisasi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada setik holder, media massa, dan teman seperjuangan yang selama ini mendukung tenaga honorer, hingga mendapatkan identitas yang mana diinginkan selama ini, “ucapnya, dengan derai air mata.
Wanita berhijab ini juga mengatakan, FKHN sebelumnya, pada Rabu 13 Agustus 2025 menghadiri Hearing bersama Komisi I dan IV tentang tindak lanjut PPPK Paruh Waktu, di ruang rapat sekretariat DPRD Kabupaten Lampura.
Hal tersebut, lanjutnya, sehubungan surat menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor.B/3832/M.SM.01.00/2005, tanggal 8 Agustus 2025 hal pengusulan PPPK Paruh Waktu.
“Mengingat pengusulan PPPK Paruh Waktu merupakan hak tenaga non-ASN yang harus diberikan, karna tenaga non-ASN sudah melakukan kewajibannya yakni masih aktip bekerja sampai saat ini dan telah mengikuti seleksi baik CPNS / PPPK gelombang I dan II tahun anggaran 2024 sampai selesai namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang masuk dalam katagori R2,R3 (R3B/R3T), dan R4 “kata dia.
Pemerintah pusat, kata dia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3, R4, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memberikan status kepegawaian yang jelas bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah, “jelasnya, seraya mengatakan tentunya melihat kemampuan dan anggaran yang ada di pemerintah daerah. (*)