Lampung Utara (Gs) – Kejaksaan negeri Kotabumi kabupaten Lampung Utara resmi menetapkan dua orang tersangka, atas dugaan korupsi proyek tahun anggaran 2022 lalu di rumah sakit umum daerah (RSUD) Ryacudu kabupaten setempat. Selasa (29 Juli 2025).
Keduanya berinisial ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan. Kemudian inisial A selaku Pejabat pembuat komitmen atau PPK, hal itu dalam pekerjaan rehab gedung ruang penyakit dalam ICU tahun 2022 lalu.
Dari hasil peyelidikan, di peroleh dugaan kerugian negara yang di rasa cukup sebagai syarat keduanya untuk di lakukan penahanan, setelah sebelumnya beberapa jam di lakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan Kotabumi.
“Hasil peyelidikan, terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih 211 juta rupiah” terang Muhammad Azhari Tanjung, kepala seksi pidana khusus (kasipidsus) dalam konferensi pers.
Proses evakusai dua terduga tersangka tersebut di kejaksaan Kotabumi, sempat di warnai jeritan histeris dari keluarga tersangka.
Menggunakan mobil tahanan evakuasi tersebut, guna menitipkan kedua tersangka itu, kerumah tahan atau Rutan kelas II A Kotabumi dan di kawal oleh aparat dari TNI yang bertugas. (Fran)