
Lampung Utara – Ramai kantor desa Abung Jayo kecamatan Abung Selatan Lampung Utara, Lantaran persoalan aset desa yang sempat viral di media sosial, selesai dengan rembuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (10/07/2025).
Hal itu seperti yang di sampaikan Slamet Ketua BPD Abung Jayo usai menggelar musyawarah terkait persolaan aset desa di balai desa setempat, pada Rabu 09 Juli kemarin.
Menurutnya, terkait aset desa Abung Jayo yang sebelumnya menjadi sedikit persoalan di desa itu, kini telah diselesaikan antara Suroto kepala desa dengan masyarakat desa setempat.
“Kami (sudah) berdiskusi, musyawarah bersama teman-teman (anggota) BPD, Kadus, RT, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengadakan musyawarah dengan pemerintahan desa. Bahwasanya persolan tersebut telah seslesai” terang Slamat pada sejumlah wartawan.
Telah serahterima, lanjut Slamet, mengenai sertifikat yang sebelumnya sempat tergadai oleh orang lain. “Telah selesai dan klir dan telah diserahkan ke pihak bendahara barang” tutupnya.
Sementara, atas persoalan itu, Suroto menyampaikan permintaan maafnya atas keteledoran pada masyarakat desa Abung Jayo.
“Hari ini sudah mengadakan musyawarah desa, saya mengucapkan mohon maaf atas keteledoran saya kepada seluruh masyarakat desa Abung Jayo khususnya. Semoga kedepannya pemerintahan desa ini makin baik, dan segala kekurangan menjadi koreksi atas diri saya sebagai kepala desa” kata kades Suroto usai melaksanakan rembuk desa.
Sebagai informasi, Sejarah singkat desa Abung Jayo di kutip dari website resmi Abung Jayo id, desa tersebut terpisah dari desa Candimas, menjadi desa definitif yang sebelumnya bernama desa Candi Jaya dan telah di ubah namanya menjadi desa Abung Jayo pada tahun 2007-2008 lalu. (KWIP-tim)





































