Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang tertangkap tangan oleh warga di area perkebunan Dusun Sinar Jaya, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan adalah JN (41) warga Kampung Bumi Aji.
AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yakni dengan memanen secara ilegal buah kelapa sawit milik korban DL (51), yang juga merupakan warga Kampung Bumi Aji.
Pelaku melakukan aksinya menggunakan alat bantu berupa egrek untuk memanen buat sawit milik korban.
“Setelah buah sawit milik korban itu terkumpul sekitar 86 tandan, aksi pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (3/7/25).
Atas kejadian tersebut, korban bersama warga sekitar yang sempat emosi pun membakar 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter milik pelaku hingga hangus.
Beruntung, anggota Polsek Padang Ratu segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dari tindakan warga yang lebih jauh.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP meliputi 86 tandan buah kelapa sawit senilai Rp 3 juta, 1 buah egrek, 1 pasang sepatu boot, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter dalam kondisi terbakar.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Namun, kami juga perlu menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, termasuk membakar barang milik pelaku, adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum,” tegas Kapolsek.
Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 362 KUHP.(Red)