Lampung Utara (Gs) – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Program JUT (Jalan Usaha Tani) memiliki akar sejarah yang berbeda. Program PSR, yang bertujuan meremajakan kebun kelapa sawit rakyat, diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 lalu.
Sementara itu, JUT merupakan program yang lebih umum terkait pembangunan jalan usaha tani, yang biasanya terkait dengan program-program pembangunan daerah atau Kementerian Pertanian.
Program PSR bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit rakyat yang sudah tua atau tidak produktif, dengan melakukan peremajaan tanaman.
Petani peserta program PSR akan mendapatkan bantuan dana untuk peremajaan kebun mereka, dengan besaran bantuan sekitar Rp 60 juta per hektar, maksimal untuk 4 hektar.
Pelaksanaan program PSR juga diatur dalam peraturan menteri pertanian terbaru dan peraturan BPDPKS terkait tata cara penyaluran dana.
Kemudian program memperbaiki infrastruktur jalan usaha tani (JUT) di sekitar perkebunan kelapa sawit, untuk memudahkan aksesibilitas petani dan kelancaran distribusi hasil panen.
Dikabupaten Lampung Utara, dinas pertanian di pimpin oleh Tomy Suciadi sebagai kepala dinas.
Pertanian jenis kelapa sawit di kabupaten Ragam Tunas Lampung tersebut, merupakan salahsatu komuditi pertanian yang banyak di gandrungi oleh masyarakat setempat.
Terkait Program PSR dan program JUT, bagaimana kabar perealisasiannya di kabupaten Lampung Utara. Dinas terkait belum terkonfirmasi, Selasa (1 Juli 2025). (Andre-Tim)