Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Kali ini, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX warna hitam tahun 2008, dengan Nopol BE 5179 EY milik warga.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Korban berinisial TN (63), saat itu sedang mencari rumput di area persawahan.
Sepeda motor miliknya diparkirkan sekitar 50 meter dari lokasi ia bekerja.
Ketika itu, korban sempat melihat seorang pria tidak dikenal dan menanyakan maksud kehadirannya.
Pelaku menjawab sedang mencari ikan, lalu pergi meninggalkan lokasi.
“Setelah korban selesai mencari rumput dan kembali ke lokasi parkir, motor miliknya sudah tidak ada,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (30/6/25).
Atas kejadian tersebut, korban pun segera melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kapolsek mengatakan, setelah pikaknya menerima laporan korban, Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui berinisial AW (34), warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar itupun berhasil ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.
“AW merupakan residivis kasus serupa. Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban,” ungkapnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegas Kapolsek. (Red)