Lampung Utara – Perusahaan tapioka yang terletak di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara kembangkan energi mandiri dari limbah aman lingkungan. Senin (30/06/2025).

Pabrik singkong di bawah naungan PT. Samudera Intan Pusaka (SIP), yang baru saja berdiri ini, lantaran sedang tahap perbaikan dari semula, bahan bangunan yang masih menggunakan bahan kayu menjadi bangunan beton terus dikerjakan.
Dimana semula, perusahaan itu hasil Takeover dari CV. Sabak Sejahtera Grup (SSG) dan kini telah di miliki oleh PT. SIP yang masih melakukan tahap perbaikan dan uji coba-uji coba.
Hal itu sebagai upaya kelayakan beroprasi, sembari menyelesaikan bangunan-bangunan, serta renovasi yang masih di kerjakan hingga sekarang.
Terakit energi terbarukan, R Haru Nurdi selaku general manager di perusahaan itu menerangkan, penggunaan energi terbarukan ini berupa sistem Biogas, yang berfungsi untuk memberikan energi panas guna membantu kepentingan proses produksi dalam pengeringan tepung, lebih pentingnya lagi sebagai sistem pengolahan limbah dari pabrik itu sendiri dan aman untuk lingkungan.
“Melalui proses filterisasi dan sirkulasi empat bak limbah yang di yakinkan aman untuk linkungan, karena kami memproses limbah tersebut untuk energi Biogas yang kami pakai sendiri, jadi aman untuk lingkungan, Ph air yang di hasilkan antara 6 sampai 8,” tambah Haru Nurdi saat di wawancarai.
Lebih lanjut di katakannya, Kelebihan energi terbarukan ini yaitu, pengengembangan energi yang ramah terhadap lingkungan, tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca dan polusi udara.
Sementara secara berkelanjutan, energi ini dapat diperbarui secara alami dan tidak akan habis, sehingga pabrik tapioka ini tidak bergantung pada energi fosil dan lainnya yang tidak terbarukan.
Sementara, perbaikan dan uji coba perusahaan ini, setelah takeover dari perusahaan sebelumnya. Hal itu juga sebagai upaya kelayakan peningkatan kapasitas produksi, dari 40-80 ton, di targetkan menjadi 400 ton perhari.
Disamping itu DPRD kabupaten Lampung Utara melalui komisi I, II dan III yang berkesempatan meninjau pabrik tersebut, menerangkan saat di wawancarai tim media ini, terkait perizinan yang memang belum diselesaikan sebelum beroprasi secara maksimal. Pihak perusahaan di sarankan untuk melengkapi hal tersebut.
Kami meminta untuk perusahaan ini agar dapat melengkapi perizinan yang ada. Kemudian mengenai pengolahan limbah memang sudah bagus,” kata Rahmad Fadli komisi II DPRD kabupaten Lampung Utara.
Sebagai informasi ambang batas aman pada air, dari limbah industri. Dikutip dari Adikatirtadaya, yang berjudul (7 Parameter Baku Mutu Air Limbah Sebelum Aman Dibuang) Berdasarkan Permen LHK No. 68 tahun 2016, ambang batas pH air yang diizinkan terhadap limbah cair adalah 6 hingga 9. (Tim)