Bungo – Di tengah desas-desus yang merebak, sebuah warung remang-remang di simpang Kuamang, Desa DKB, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, diduga menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) secara terselubung. Warung yang dikenal milik seorang wanita dengan panggilan Ayu alias Srintil ini, seakan tidak tersentuh oleh penegakan hukum setempat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Dugaan bahwa warung ini dilindungi oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu semakin memperkuat anggapan bahwa usaha tersebut kebal dari tindakan aparat penegak hukum.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami sudah beberapa kali melaporkan adanya kegiatan yang mencurigakan di tempat ini, namun sepertinya tidak ada tindakan tegas. Kami khawatir anak-anak muda di sekitar bisa terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik ini.”
Pihak kepolisian di Kabupaten Bungo diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan warga. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sementara itu, pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar norma dan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga moral dan ketertiban di wilayah tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan ormas dalam perlindungan aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat pun berharap masalah ini dapat segera diatasi dengan tuntas.(Toni)