Lampung Utara (GS)– Program bantuan sembako di Lampung Utara di protes warga, lantaran tidak sesuai dengan uang yang di ambil penyedia. Persoalan tersebut viral di media sosial, aparat penegak hukum di minta untuk lakukan tindakan. Rabu (25/06/25).
Program Bantuan Sembako merupakan program pegembangan, dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) di mana pengembangan program ini, di atur pelaksanaannya pada Permensos nomor 4 tahun 2023.
Diantaranya pembelian bahan pangan program sembako di lakukan sendiri oleh masyarakat kemudian pihak lain di larang untuk mengarahkan warga dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang menjual bahan pangan.
Program Sembako diberikan melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang memiliki fitur uang elektronik dan atau tabungan serta dapat digunakan sebagai media penyaluran bantuan sosial.

Perlindungan sosial masyarakat akan pangan tersebut, diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau keluarga miskin dan rentan.
Nilai Bantuan Program Sembako sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per KPM per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.
Nilai itu di berikan pada priode April Mei dan Juni. Kemudian program ini di tambah oleh presiden Prabowo tahun 2025 ini, sebesar 200 ribu rupiah per bulannya pada priode Juni dan Juli. Jadi untuk masyarakat per KPM, nilai total rupiah yang di terima pada priode tersebut. Sebesar Rp1000.000 rupiah.
Kabupaten Lampung Utara, menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2025, yang di perbaharui pada 13 februari, terdapat 665.763 jumlah Jiwa.
Kemudian data penerima program Bantuan Sembako, berdasarkan informasi yang di terima dari dinas Sosial kabupaten Lampung Utara, melalui bidang Penanganan Fakir Miskin.
Jumlah KPM nya, sebanyak 56 ribu keluarga. “Rekapitulasi data penerima bansos sembako kabupaten Lampung Utara tahun 2025 berjumlah 56.622 keluarga penerima manfaat” terang Yunita Thamrin dalam konfirmasi melalui jaringan telepon.
Sementara, atas realisasi Bantuan Sembako di kabupaten Lampung Utara, yang di nilai mengandung dugaan pelanggaran oleh beberapa oknum. Mulai dari mekanisme pencairan hingga sembako yang di terima masyarakat terindikasi terdapat pelanggaran juklak Kementerian Sosisal oleh oknum pihak penyedia, lurah/kades bahkan operator SIKS-NG.
Dimana persoalan itu tengah viral, menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Dugaan pelanggaran oleh para oknum ini, di duga telah dilakukan sejak program ini yang semula di beri nama bantuan pangan on tunai (BPNT), dimana pera oknum yang terstruktur ini berupaya memperkaya diri sendiri dengan merugikan masyarat luas dengan memotori program pemerintahan pusat yang di tujukan kepada warga Lampung Utara.
Sebelumnya, sebagai contoh, terdapat 100 KPM dari data 500 lebih penerima Bantuan Sembako, di kelurahan Kotabumi Tengah kecamatan Kotabumi di duga dipaksakan untuk mentransferkan bantuan itu pada rekening orang lain.
“kalau koordinator itukan hanya sebutan saja, Suplayer di lampung utara inikan banyak, dan di antaranya yang suplayer pribumikan saya sendiri di situ.
Dan saya sudah pastikan kepada mereka untuk tidak ada pemaksaan dalam pembelian sembako. Saya mengerti urusan hukum urusan apa itu, sudah saya pelajari semua juga di situ.
Itu (warga) di bebaskan mau belanja di mana saja boleh, yang penting barang yang di beli, tidak membeli barang ilegal” ujar Laksamana dalam konfirmasi melalui jaringan telepon.
Disinggung mengenai beberapa item sembako, terkait jumlah kilo gram pada beras yang di terima masayarakat, yang mana jumah yang di anggap warga semestinya sebanyak 10 Kg per karungnya.
Namun kenyataan, saat di timbang oleh warga, hanya terdapat 8 kilo gram saja, terlebih karung-karung beras tersebut tidak ber merk. Dimana beras yang di maksud diduga beras kualitas rendah yang sengaja di oplos.
Laksamana selaku koordinator bantuan sembako di Lampung Utara itu mengklaim, bahwa memang ukuran berat yang di pakai pada beras itu, bukan kilo gram namun liter.
“itu bukan kilo gram, namun per liter dalam pemesanan, dan itu bukan beras bulog, justru masyarakat (pasti) tidak mau terima kalau itu (yang di bagi adalah) beras bulog. Begitu juga telur, bukan hitungannya per kilo, tapi per butir” tambahnya.
Terkait CV penyedia sembako, lanjut koordinator yang di kenal dengan sapaan Laksamana Bangsawan, ia menyebutkan dirinya hanya sebatas mengkoordinir pihak CV, penyedia sembako yang ingin masuk dan menawarkan barangnya di Lampung Utara.
Meski dalam konfirmasi, saat diminta untuk di perjelas nama-nama CV penyedia bantuan sembako, seperti CV yang di protes warga kelurahan Kotabumi Tengah. terindikasi Laksamana enggan menyebutkan nama CV yang di konfirmasi tersebut, pada wartawan.
Sebelumnya menurut warga, uang yang diduga secara tidak langsung di paksa untuk mentranfer uang yang berada dalam rekening penerima bantuan, ke rekening atas nama Muhammad Ali.
Dimana operator, mengakui dirinya yang melakukan tranfer itu, meski ia berdalih transfer tersebut atas permintaan warga masing-masing.
Meski dalam penelusuran, Muhammad Ali rekening penerima, sementara di duga adalah rekening warga biasa yang warga kenal dengan panggilan Mang Leleng, yang berdomisi di kelurahan Kotabumi Tengah kabupaten Lampung Utara, bukan rekening CV atau penyedia yang sebenarnya dalam program bantuan sembako, di kelurahan tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, dan masih dalam investigasi lanjutan tim media ini. Apakah kejadian serupa juga terjadi di kelurahan dan desa-desa lain di Lampung Utara, dengan dugaan modus dan pelaku yang sama.
Terkait Korupsi, sebelumnya presiden Prabowo juga menggaungkan, tentang tumpas habis pelaku korupsi, ia menyampaikan di era kepemimpinanya sekarang, dirinya tidak akan mundur menghadapi para koruptor yang merugikan masyarakat dan negara.
Sampai berita ini di tayangkan, tabir dugaan pengkondisian program bantuan sembako di Lampung Utara atas oknum-oknum di dalamnya, masih terus di investigasi, untuk di laporkan ke aparat penegak hukum dan kementerian terkait. (Fran-tim)