Lampung Tengah – Jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama warga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Jo Percobaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukumnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Dua pelaku inisial IN (24) dan HAR (17) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah itu berhasil diamankan petugas bersama warga, usai membobol sebuah warung milik HM (70) warga Kampung setempat.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan mencongkel kusen pintu warung milik korban menggunakan alat seperti obeng dan linggis. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan karena diketahui langsung oleh pemilik warung,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (21/6/25).
Kapolsek melanjutkan, saat kejadian, korban mendengar ada suara mencurigakan dan langsung memeriksa warung miliknya.
Melihat adanya upaya pembobolan oleh kedua pelaku tersebut, korban pun segera menghubungi tetangganya, yang kemudian memergoki dua orang pelaku hendak melarikan diri dari arah belakang warung.
“Kedua pelaku pun berhasil diamankan oleh warga setempat,” imbuhnya.
Bhabinkamtibmas yang mendapat laporan dari korban terkait peristiwa tersebut segera mendatangi TKP bersama anggota Tekab 308 Polsek Punggur.
Setibanya di lokasi, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 2 buah karung plastik, 2 buah obeng, 2 buah tang bergagang besi, 1 buah palu bergagang besi, 1 buah linggis kecil, 1 buah gergaji, 1 buah tas ransel, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Airox yang digunakan para pelaku.(Red)