Lampung Tengah – Tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual yang bertujuan menguntungkan diri sendiri khususnya di lembaga pendidikan berbasis asrama merupakan perbuatan yang telah melanggar dan merampas hak-hak anak yang seharusnya diperoleh.
Seperti temuan Ormas PGK Lamteng, di Pondok Pesantren, (Ponpes) Ikhya Birul Waldain yang terletak di Kampung Ono Harjo, Kec. Terbanggi Besar, Kab.Lamteng, yang di pimpin oleh KH. Nur Firmansyah.
Dimana pihak Ponpes diduga mengeksploitasi para santri untuk berjualan keliling menjajakan makanan olahan, kepada masyarakat dengan cara dor to dor mengatasnamakan Ponpes.
“Beberapa hari lalu kami sempat menemui Kiai Nur, guna mengklarifikasi lnformasi yang kami terima dari masyarakat. Dan beliau mengakui ada kelemahan dalam ketegasan pengelolaan, dan akan melakukan evaluasi internal demi kebaikan pondok ke depan,” ujar Hefki, Rabu (4/6/2025).
Sementara itu, dari hasil koordinasi PGK dengan Kemenag Lamteng, menyebut bahwa dengan adanya informasi dari PGK akan menjadi bahan evaluasi pihak Kemenag dalam melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pondok pesantren yang dimaksud.
“Bahkan dari keterangan Kasi PD Pontren, Diar Mairi mengatakan bahwa, skema pendirian pendidikan kesetaraan Ponpes Salafiyah (PKPPS) saat ini sudah tidak diberlakukan, karena banyaknya penyalahgunaan izin. Artinya dengan tidak berlakunya izin Ponpes itu, namun masih bisa beroperasi,” ungkapnya.
Dalam hal ini Hefky menilai bahwa, persoalan yang muncul hanya salah satu dari puluhan bahkan ratusan persoalan yang mungkin saja lebih ironi dari persoalan yang terjadi saat ini, sementara jumlah Ponpes yang tersebar di Lamteng mencapai ratusan.
“Tentunya kasus kekerasan, dan eksploitasi terhadap anak yang terjadi di Ponpes Ikhya Birul Waldain, menggambarkan kegagalan sistematik dalam pengawasan lembaga pendidikan agama oleh pihak Kemenag Lamteng selama ini,” tegas Hefky.
Ketua PGK Lamteng ini menegaskan pencegahan kekerasan, dan eksploitasi anak di lembaga pendidikan agama harus menjadi prioritas utama. Dia mendorong Kemenag Lamteng, untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan memastikan seluruh pesantren memiliki izin resmi serta memenuhi standar perlindungan anak.
“Kami mendorong Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan menjamin semua pesantren yang ada diLamteng, mengikuti regulasi yang berlaku,” harapnya.(Ki)





































