NASIONAL (GS) -Maraknya kejahatan di jaman modern seperti sakarang ini, tidak jarang banyak korban dari kalangan masyarakat yang minimnya informasi, sehingga mudah tertipu dari pelaku penipuan. Senin (02/06/2025).
Tidak luput juga bagi masyarakat wajib pajak dapat menjadi korban penipuan, oleh sebab itu sebagai upaya pencegahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan imbauan agar dapat terhindar dari perilaku penipuan yang tidak bertanggung jawab.
Seperti di lansir dari Nesiatimes.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.
Sebab, saat ini terdapat sejumlah modus penipuan yang makin marak terjadi, seperti phising, sniffing, dan social engineering.
Bahkan, kini beberapa modus bahkan dikaitkan dengan implementasi coretax administration system.
Tak jarang modus penipuan tersebut menyasar wajib pajak untuk meminta transferan uang.
“Jangan langsung dibayar. Konfirmasi dulu kebenarannya ke kantor pajak. Bisa lewat telepon atau bisa juga datang ke kantor pajaknya,” bunyi dialog dalam video yang diunggah DJP di media sosial, dilansir pada Minggu (1/6/2025).
Kemudian, DJP menegaskan bahwa pembayaran pajak resmi kepada pemerintah tidak akan melalui rekening pribadi.
Sesuai aturan yang berlaku, wajib pajak yang memiliki tunggakan harus membayar secara langsung ke kas negara menggunakan kode billing.
“Ingat bayar pajak itu pakai kode billing, bukan langsung transfer ke rekening pribadi,” imbau DJP.
DJP juga mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, mengarahkan ke situs palsu, atau mengunduh aplikasi palsu.
Penting untuk selalu berinteraksi secara aman melalui saluran resmi DJP.
Adapun saluran tersebut di antaranya, website resmi beserta kolom pengaduannya di pajak.go.id, live chat DJP Online, contact center Kring Pajak DJP pada nomor 1500200, serta kantor pelayanan pajak terdekat.