Lampung Utara,- Diberitakan Sebelum nya yang berjudul Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Surakarta Berujung Kisruh, Pemerintah Desa Surakarta mengadakan rapat untuk pembentukan koperasi merah putih yang dihadiri oleh Bhabinkatibmas dan Babinsa Koramil serta seluruh perangkat desa. Hadir pula dalam undangan tersebut sekretaris kecamatan abung Timur Lampung Utara bertempat di kantor Kepala Desa Surakarta.Saptu (16/05/2025).
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengencaman Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tertang KUHP seagamana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP Yang terjadi di jalan Raya Abung Timur, RT RW titik koordinat Surakarta Abung Timur
Kejadian tersebut pada hari Jumat 18 Mei 2025 pukul 11.00 wib dengan LP/B/270/V/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Mei 202 dengan Terlapor atas nama Heriyanto oknum sekdes, Uraian Kejadian di kantor desa Surakarta Kecamatan Abung Timur Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara
Pada saat rapat di kantor desa saat itu dalam rangka pembentukan koprasi merah putih yang di gelar oleh BPD setempat.
Setelah itu terlapor meningalkan korban pada saat rapat masih di gelar dan berjalan kearah kendaraannya disitulah seketika terlapor membacikan senjata tajam yang di bawanya ke arah korban Kausar,”ujarnya.
Terlapor Heriyanto oknum sekdes dengan membawa senjata tajam jenis laduk yang tidak bersarung lagi dan membacok ke arah korban kausar
Kemudian pelapor langsung pergi meningalkan tempat kejadian,akibat kejadian itu korban melaporkan perbuatan pelaku kepolres Lampura,
Saat dikompirmasi dikediaman nya, Kepala Desa Surakarta Ekmansyah, Membenarkan telah terjadi pengancaman mengunakan senjata tajam berjenis parang panjang oleh oknum sekdesnya, (17/05/2025).
“Saya melihat dari kejauhan, sekdes memang sudah mengacungkan senjata tajam jenis parang kearah Kausar ketua BPD” tegasnya.
“Namun saat itu sudah dilerai oleh warga Babinsa dan Babinkamtibmas,di saat melihat kejadian tersebut ,”ujarnya.
Dilain pihak Kausar, “korban berharap polres Lampung Utara dapat menindaklanjuti laporan perkara sesuai dengan hukum belaku.” Tandasnya.(Red)