Metro, gerbangsumatera88.co.id-Sekretaris Inspektorat Kota Metro, berharap agar persoalan SD N 4 Metro Barat, jangan diberikan kepada APH (aparat penegak hukum) terlebih dahulu.
Permintaan itu, disampaikan Trisno Sekretaris Inspektorat saat ditemui di ruang kerjanya (18/03) kemarin.
Menurut sekretaris, berdasarkan MoU dengan pihak Kejaksaan Agung, jika persoalan telah ditangani oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan maka pihak nya tidak memiliki kewenangan lagi.
Sebab tidak boleh bersamaan dalam penanganan persoalan. Kata Sutikno.
Dia menambahkan, pihak nya akan melakukan Puldat (full data) terlebih dahulu, jika ada dokumen atau data pendukung dalam dugaan tersebut, maka akan lebih baik untuk mempercepat penanganan,”Ujar nya.
Terpisah, saat disambangi kembali Fezal Aferizal Kabid. Dikdas. Bidang Sarana dan Prasarana. Tidak ada dikantor. Rabu 19 Maret 2025.
Sebelum nya telah diberitakan, berdasarkan keterangan Antoni Devari sebagai Kepsek SD N 4 Metro Barat selama jabatan nya tidak ada rehab ringan sarana maupun prasarana. Dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah baru satu tahun,” jelasnya (13/03) lalu.
Jika saja pengakuan Kepsek itu, benar maka diduga dana untuk sarana dan prasarana yang telah diserap pada tanggal 12 Agustus 2024 dan sudah dilaporkan penggunaan nya secara fiktif.
yakni pada tarmin pertama sebesar Rp 11.850. 000 dan tarmin kedua Rp 16.130. 000.
Begitu juga untuk gaji honorer guru,
pada tarmin pertama sebesar Rp 9.000.000, ditarmin kedua sebesar Rp 10.200.000.
Pasalnya alokasi dana tersebut, berpacu kepada tahun ajaran bukan tahun anggaran.(AD)