Metro, -Pihak RSUD A. Yani Metro menepis hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), terkait sisa jaminan pasien yang belum dikembalikan.
Menurut, direktur RSUD A. Yani Metro, dr. Fitri Agustina. M.K.M.,
ketika ditemui di ruang kerjanya, U
usai kunjungan kerja Wali Kota Metro. Selasa 11 Maret 2025.
Kemarin itu betul ada audit BPK di 2023 – 2024 ya, biasa itukan memeriksa dan tidak ada tagihan sisa jaminan pasien di tahun 2023 dan dilaporkan pada tahun 2024, yang harus dikembalikan. Ucapnya.
Hanya kesalahannya administrasi dalam melaksanakan SOP atau kurang mematuhi pelaksanaan tugas saja.
Namun tidak ditemukan adanya kerugian negara, administrasi nya itu tidak dijalankan sesuai SOP oleh petugas kasir, sambung nya.
Direktur RSUD A. Yani Metro pun menegaskan tidak ada tagihan jaminan pasien, hanya kesalahan administrasi saja yang dilakukan oleh kasir.
Pihak nya pun telah memberikan peringatan serta sangsi berupa SP (surant peringatan) saja..kata Direktur.
Karena dia hanya telat penyetoran dan tidak menjalankan sesuai SOP saja dan sudah di kembalikan dengan nominal yang sama.
Seperti contoh, hari ini pasien bayar, dia (kasir) pakai dulu, lalu besok pagi dia kembalikan, karena mau di setor. Tukasnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran catatan uang jaminan kasir diketahui per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa terdapat sisa jaminan pasien yang seharusnya dikembalikan ke pasien, namun belum dikembalikan oleh pihak RSUD tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPK pada 31 Desember 2023 lalu, sebanyak 328 orang pasien dengan biaya sebesar Rp l.576.029.736,00.
BPK pun menjelaskan pasien memberikan jaminan dalam bentuk dokumen seperti KTP, BPKB dan surat tanah.
Padahal pasien telah melakukan pembayaran selama tahun 2023 sebesar Rp 1.197.007.997,00
Selain itu, diketahui bahwa Kasir sering meminjamkan uang jaminan pasien yang dipegang oleh Kasir ataupun penerimaan atas rawat inap dan IGD yang belum diserahkan kepada Bendahara Penerimaan untuk keperluan pribadi pegawai.
Kasir Rawat Jalan, untuk dibukukan dan disetorkan setiap hari ke rekening Penerimaan BLUD RSUD A. Yani.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas dan uang jaminan pasien pada RSUD A. Yani menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
B. Belum terdapat pedoman terinci yang mengatur tata laksana penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penyerahan kembali jaminan pasien
Alur penerimaan uang jaminan pasien berdasarkan penjelasan Ketua Tim Kerja Perbendaharaan dan Kasir Rawat Inap yaitu:
1) Pasien mendapatkan lembar total tagihan (billing statement) di kasir yang berisi rincian biaya pelayanan kesehatan yang didapatkan,
2) Atas pasien yang belum sanggup melunasi tagihan tersebut atau klaim BPJS dan/atau asuransi lainnya sedang diproses, diperbolehkan oleh pihak RSUD A. Yani untuk menyerahkan jaminan berupa surat berharga dan/atau uang tunai.
Selain sebagai uang jaminan, kas tunai yang dititipkan di Kasir dapat berupa uang muka atas pasien yang belum keluar dari RS dan belum mengetahui total tagihannya;
3) Setelah menyerahkan jaminan ke kasir, pasien menerima kuitansi sebesar uang jaminan yang diberikan. Jaminan tersebut dipegang oleh kasir untuk selanjutnya dicatat di buku jaminan, namun tidak dibukukan sebagai pendapatan BLUD:
4) Sebagian besar jaminan disimpan oleh kasir sampai pasien melakukan pelunasan atau BPJS selesai diproses.
Namun, atas jaminan yang disertai surat berharga dan nominal tagihan pasien yang besar biasanya diserahkan oleh kasir ke Ketua Tim Kerja Perbendaharaan untuk penerimaan jaminan tahun 2021 dan 2022 dan ke Bendahara Penerimaan untuk penerimaan jaminan tahun 2023 dan 2024; dan
5) Pasien yang telah melunasi tagihan berobat dengan memperhitungkan jaminan yang telah diberikan dapat mengambil kembali jaminan tersebut.
Sehingga uang jaminan dapat dibukukan sebagai penerimaan BLUD oleh Kasir.
Selanjutnya, pasien menandatangani kolom pengembalian jaminan di buku jaminan dan menerima kuitansi pelunasan sebagai pengganti kuitansi jaminan
Berdasarkan SPO Bendahara Penerimaan dan SPO Kasir IGD diketahui bahwa Bendahara Penerimaan dan Kasir IGD dapat menerima jaminan sesuai kesanggupan pasien membayar tagihan berobat. Namun, belum terdapat pedoman terinci yang mengatur tata laksana penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penyerahan kembali jaminan pasien.
B. RSUD A. Yani tidak melakukan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan terkait pengelolaan uang jaminan pasien secara tertib
Hasil pemeriksaan terhadap buku jaminan Kasir Rawat Inap dan wawancara dengan Ketua Tim Kerja Perbendaharaan, diketahui bahwa pencatatan, pelaporan, dan pengawasan terkait pengelolaan uang jaminan pasien belum dilakukan secara berjenjang.
Selanjutnya pencatatan di buku jaminan kasir tidak terdapat keterangan mengenai jumlah tagihan pasien, jumlah yang dibayarkan pasien ketika menebus jaminan, dan jumlah yang dikembalikan ke pasien.(AD)