Lampung Timur – Untuk penyelesaian sengketa, dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Lampung Timur, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur gelar “Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pada Pilkada Serentak Tahun 2024” di Saung RBT Pakuan Aji, Jumat. 17 Januari 2025.
Rapat Koordinasi, dihadiri Panwaslu Kecamatan Se-Lampung Timur, DPC Peradi, PWI Lampung Timur, narasumber Andri Oktavia dan Abdul Wahid.
Lailatul Khoiriah Ketua Bawaslu Lampung Timur, Menyampaikan bahwa sengketa pilkada pada semua setiap tahapan, bawaslu Lampung Timur, melakukan kerja untuk meminimalisir potensi potensi pelanggaran setiap tahapan, maka diberikan pencegahan baik potensi peserta dengan KPU, maupun peserta antar peserta.
“Diberikan pencegahan dan pemahaman agar setiap potensi sengketa terselesaikan, itu adalah kewajiban Bawaslu dan jika pelaksanaan tugas tidak maksimal, kedepannya harus memperkuat stabilitas, kualitas, dan inovasi dalam berkomunikasi dengan pihak eksternal,” kata Lailatul, Ketua Bawaslu Lampung Timur.
Sementara Andri Oktavia, selaku narasumber mengatakan setiap penyelesaian sengketa, perlu ada bimbingan teknis (bimtek), dan terdapat satu hal yang kurang dimanfaatkan dalam pemilu, yaitu penggunaan teknologi seperti handphone/laptop, untuk mencari informasi terkait penyelesaian sengketa pemilu.
“Alhamdulillah, untuk Lampung Timur, pelaksanaan berjalan lancar, damai, dan kondusif, walaupun banyaknya gejolak pemilu ditingkat nasional,” katanya.
Abdul Wahid pemberi materi melanjutkan tentang teknik penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak Tahun 2024. (Riz)