Pringsewu,-Insiden pengeroyokan yang terekam dalam video berdurasi sekitar lima menit di Pringsewu, Lampung, telah menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terbaru, diketahui bahwa kedua oknum yang diduga sebagai wartawan dan anggota LSM telah memilih jalur damai melalui mediasi pribadi. Namun, keputusan ini menyisakan luka bagi profesi wartawan secara nasional dan memunculkan tanda tanya besar: apakah kedua oknum tersebut benar-benar wartawan dan anggota LSM yang sah?
Ketua Umum Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Deferi Zan menilai bahwa meskipun konflik telah diselesaikan secara pribadi, kejadian ini telah menciderai martabat dunia pers dan LSM. Tindakan yang melibatkan nama profesi wartawan seharusnya tidak hanya diselesaikan secara personal, melainkan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH). Transparansi menjadi sangat penting agar kejadian ini tidak semakin mencoreng nama baik profesi wartawan dan LSM,”ujarnya.
Ketua Umum KWIP Deferi mendesak APH di wilayah Pringsewu untuk segera memberikan keterangan resmi terkait status kedua oknum tersebut. Jika terbukti bahwa mereka bukan bagian dari profesi yang sah, maka langkah tegas harus diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga kredibilitas dunia pers. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa profesi wartawan dan anggota LSM tidak menjadi tameng bagi tindakan yang tidak bertanggung jawab,”tegasnya Minggu 12 Januari 2025.
Selain itu,Ketua Umum KWIP juga mengingatkan bahwa profesi wartawan merupakan pilar penting dalam demokrasi yang harus dilindungi dan dihormati. Insiden seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pers secara keseluruhan. Oleh karena itu, KWIP berkomitmen untuk terus mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, serta menjaga martabat profesi wartawan di tengah tantangan yang ada,”tegasnya.
Kami minta Kejelasan dari insiden ini bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan dan LSM. KWIP berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik APH, masyarakat, maupun pelaku profesi, untuk lebih menghormati dan menjaga integritas profesi wartawan serta LSM di masa mendatang,”pungkasnya.(Kwip)