LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) resmi menahan AA (43) warga Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan ruas jalan pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki, Kecamatan BandarMataram, Kab. Lamteng.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng Tommy Adhiyaksaputra, SH., diwakili Kasi Pidsus Median Suwardi, SH., MH., didampingi Kasi lntel Alvinda Yudhi Utama, SH., MH., mengatakan bahwa dari hasil penyidikan pihak Kejari Gunung Sugih, menetapkan AA sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, dan hasil audit penghitungan, kita temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 185. 531. 820,58,. pada proyek pembangunan peningkatan ruas jalan pasar kodim Sriwijaya – Sumber Rejeki tahun anggaran 2021 senilai Rp. 1 Milyar Rupiah,” terang Median, Kamis (25/7).
Medi menjelaskan, Penetapan tersangka melalui rangkaian penyelidikan yang panjang dan telah berkoordinasi dengan BPKP terkait kerugian negara.
“Dari hasil penyelidikan dan hasil audit dilapangan, tidak sesuai dengan spesipikasi yang ada dalam RAB, adanya pengurangan volume ketebalan aspal,” tegas dia.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Atas perbuatan tersangka pihak penyidik Kejari Gunung Sugih mengenakan ancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hari ini kita tetapkan AA sebegai tersangka. Penahanan terhadap tersangka kita lakukan, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Tersangka kita titipkan di Lapas kelas II Gunung Sugih selama 20 hari kedepan.” Ungkapnya.
Selain itu Kasi Pidsus Kejari Gunung Sugih ini juga menyebut pihaknya masih menyelidiki salah satu OPD di Kab. Lamteng dan tidak menutupi kemungkinan akan menjadi target tersangka selanjutnya.