Lampung Tengah — Sidang gugatan perceraian Musa Ahmad yang saat ini masih berstatus kepala daerah (Bupati Lampung Tengah) sebagai pemohon dalam sidang gugat cerai dengan termohon Mardiana masih dalam sebatas pemeriksaan legalitas termohon.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Mardiana, Albert luter, S.H., M.H., CTL., CPCD., usai keluar dari persidangan dalam gugatan perceraian yang di layangan pemohon Musa Ahmad di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lamteng. Jumat, 19 Juli 2024.
“Karena pihak kuasa hukum maupun pemohon tidak hadir, sidang ditunda sampai 2 Agustus 2024. Untuk agenda hari ini, baru sebatas pemeriksaan legalitas para pihak, legalitas dari pihak termohon,” ucap Albert luter.
Kehadiran pihaknya ke Pengadilan Agama Gunung Sugih mewakili Mardiana sebagai kuasa hukum dan bukti bahwa Mardiana mematuhi hukum memenuhi panggilan pengadilan sebagai termohon.
“Namun, kita bisa saksikan disini bahwa pada persidangan kali ini, pihak pemohon tidak hadiri.” Terang Albert.
Apakah dengan tidak hadirnya dari pihak pemohon ada alasan alasan tertentu yang di sampaikan? Albert luter menjawab, tidak ada penyampaian dari majelis hakim persidangan, terkait alasan ketidak hadiran pemohon.
“Ini hal biasa, kalau dalam hukum acara ya, pemohon atau termohon tidak hadir itu hal yang biasa. Jadi ya mungkin harapan kita di agenda selanjutnya pemohon bisa hadir.” Ungkapnya.
Albert luter mengatakan, bahwa ketidak hadiran dalam sidang yang pertama dikarenakan membutuhkan persiapan. Kemudian konsultasi dengan tim. Pada saat ini kami hadir sebagai bentuk bahwa kami menghargai panggilan dari pengadilan.
“Dalam persidangan, kami pasti akan hadir terus mengikuti semua jadwal sesuai hukum acara yang telah ditentukan. Kita pasti akan hadir terus mewakili sebagai kuasa hukum termohon (Mardiana).” Kata Albert.
Terkait dengan harapan, kami sebagai termohon hanya menyampaikan fakta fakta yang ada. Bahwa kami hadir pada hari ini, sebagai pihak termohon.
“Kalau kita sebagai pemohon harusnya kan kita beritikat baik kan. Kerena yang mengajukan permohonan kan ini dari pemohon. Kalau kami kan sebagai termohon. Hanya mengikuti aja apa yang dipanggil dari pengadilan ya kita hadiri,” jelasnya.
Dengan ketidak hadiran pomohon, apakah persidangan tetap akan dilanjutkan? Pasti, berdasarkan hukum acara persidangan akan tetap dilanjutkan dihadiri atau tidak dihadiri oleh pemohon hukum acaranya seperti itu. (Edi)