Lampung Utara,-Pejabat Bupati Lampung Utara (Lampura), Aswarodi merespon tentang adanya vidio viral pembubaran acara khitanan yang memakai alat musik organ tunggal dengan memainkan musik remix.
Vidio berdurasi kurang lebih dua menit tersebut, menampilkan sejumlah anggota Polri dari Polsek Kotabumi Kota, membubarkan secara paksa acara tersebut.
Aswarodi mengatakan, forkopimda Kabupaten Lampura, telah bersepakat dan menerbitkan surat edaran nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian di Kabupaten setempat.
Merujuk surat edaran tersebut, dimana dalam surat tersebut mengingatkan deteksi dini terhadap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampura, dan tata cara pengajuan izin keramaian berdasarkan surat kepolisian Negara Rebulik Indonesia Daerah Provinsi Lampung, resort Lampura nomor B/241/I/OPS.1.1/2023 tanggal 7 Januari 2023, perihal izin keramaian diamana diantaranya kegiatan masyarakat dengan hiburan orgen tunggal atau alat musik di batasi waktunya hingga pukul 17.00 WIB.
“Jadi acara tersebut tidak memiliki izin untuk kegiatan musik remix di malang hari,” ujar Aswarodi.
Sementara Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, acara hiburan malam pada acara khitanan salah satu warga berada di Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura, tidak memiliki surat izin.
Kendati demikian, lanjit Teddy, acara musik organ tunggal yang di maksud, hanya mendapatkan surat rekomendasi dari polsek Kotabumi Kota pada siang hari, dimana mestinya hiburan itu berahir sampai pukul Pukul 17: 00 Wib sore hari tanggal tanggal 11 Juli kemarin.
“Sampai saat ini, tidak ada surat izin resmi atau surat izin keramaian yang di keluarkan oleh polres Lampura. Hanya rekom dari polsek setempat” terang Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, Rabu 17 Juli 2024.
Selain itu, pihaknya juga tidak menampik, bahwa polda Lampung, kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang bersangkutan lantaran diduga pembubaran itu, polisi kabupaten setempat di laporkan ke Propam Polda Lampung.
Sebagai informasi, dimana di ketahui hiburan pada acara khitanan itu di gelar di salah satu rumah warga dikelurahan Tanjung Senang kecamatan Kotabumi Selatan.
Sementara, dekon Universitas Muhamadiah Kotabumi (UMKO), Dr. Suwardi yang juga salah satu peraktisi hukum, mengatakan, tindakan pembubaran acara pada malam hari oleh polisi itu yang diduga tidak berizin tersebut, sudah sesuai.
Terlebih menurutnya, pada acara musik di malam hari itu bernadakan Remik dengan menampilkan biduan yang pakaian dinilai kurang pantas.
“Saya kira pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang benar, karena sudah beberapa kali diperingatkan, kemudian diulang lagi, karena di Lampura memang ada larangan melakukan pesta sampai malam, terlebih dengan musik remix dan biduan yang berpakaian seksi.
Jadi sudah sewajarnya pihak kepolisian membubarkan acara tersebut, apalagi berdasarkan laporan masyarakat” katanya.
Merujuk pada undang-undang, yang berkenaan pada tugas Polri di antaranya Pasal 30 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga Kamtibmas, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial. (*)