LAMPUNG UTARA – Perealisasian Dana Desa (DD) Kalicinta tahun anggaran 2023 terindikasi korupsi, hal itu mengemuka lantaran, antara data penganggaran dan realisasi, terdapat kejanggalan yang menonjol. Kamis (4/6/2024).
Seperti pada tahun 2023 lalu penganggaran terciptanya sistem informasi desa berupa Wifi. Dianggarkan mulai dari tahap pertama sampai taham ke tiga. Total sebesar Rp 34.650.000.
Dengan rincian, pada tahap 1 di anggarkan Rp 4.950.000 tahap 2 di anggarkan Rp 9.900.000 dan pada tahap ke 3 di anggarkan sebesar Rp 19.800.000.
Namun menurut sekertaris desa (Sekdes) selain unit Wifi yang ada tersebut, merupakan unit yang sudah ada sejak tahun 2021, kemudian biaya pembayaran perbulan sebesar 1 juta kurang lebih.
“Perbulannya itu, satu juta ke atas, Wifi kita ada, kalau yang ini dari Kominfo (kabupaten) kalau yang ini dari (Bersumber) dana desa sekitar tahun 2021. Ada dua unit wifi, satu berada di balai desa, satu ada di kantor ini” ungkap Eka sekertaris desa saat di konfirmasi di kantor desa.
Sementara bila di kalkulasikan dari anggaran yang di anggarkan, bila perbulan biaya pembayaran Wifi sebesar 1 juta, maka biaya yang di serap hanya 12 juta rupiah selama kurun waktu satu tahun.
Atas hal itu, dugaan Mark Up pada biaya Wifi di tahun 2023 lalu sebesar Rp 22.650.500, dikemanakan anggaran tersebut?.
Selain itu, carut marut antara perealisasian dengan laporan penggunaan anggaran, pada website resmi kementerian keuangan. Pihak desa Kalicinta kecamatan Kotabumi Utara terindikasi bohongi publik.
Lantaran, pelaporan yang di buat seakan-akan melebihi anggaran yang diterima pihak desa itu sendiri, sehingga sulut untuk di mengerti.
Sampai berita ini di tayangkan, Suparno kepala desa yang bersangkutan, operator desa dan pendamping desa belum terkonfirmasi terkait perealisasian anggaran bahkan pelaporan yang di buat.
Sebagai informasi, APBN yang di gelontorkan melalu program dana desa tahun anggaran 2023, untuk desa Kalicinta, pagu anggarannya sebesar Rp 1.039.833.000 Miliar. (Anjori-Tim)