Pesisir Barat -Dalam Operasi Antik Krakatau 2024 Satres Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu Non TO, di Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku masih dibawah umur, inisialnya BK (16) warga Desa Mataram Ilir, Kecamtam Seputih Bayak, Kabupaten Lampung Tengah dan tinggal di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong, Pesisir Barat,” Katanya menerangkan, Minggu (23/6/2024).
Penangkapan ini, lanjutnya lagi, berawal dari informasi yang diterima oleh anggotanya mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Anggota Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” Imbuhnya.
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang remaja yang mencurigakan berinisial BK saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Joker yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Kenudian tersangka bersama BB dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya. (Ant)