Lampung Utara- Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang berinisial SS (51) di kediaman nya yang beralamat di Jalan Jimat Ratu No.124 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi,Kabupaten setempat,Jumat (20/6/2024).
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari Zuhdi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota ” kata Kapolsek Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib.
Lanjut Kapolsek, selain meringkus pelaku petugas juga mengamankan barang bukti(BB) berupa
– 1 (satu) buah paket Shabu
– 1 (satu) buah bong
– 1 (satu) buah pirek
– 2 (dua) buah centong
– 2 (dua) bundel plastik klip
– 4 (empat) buah plastik klip
– 1 (satu) buah korek Api
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) buah kotak rokok
– 1 ( satu) unit Handphone merek Oppo warna Hitam
” Pelaku Penyalahgunaan Narkotika akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) ata pasal 113 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 20 tahun”, pungkas Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari Zuhdi.(*)