
Lampung Utara–Diduga pegawai di Kelurahan Tanjung Seneng,Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara lakukan pungutan liar(Pungli) kepada warga yang akan mengambil raskin melalui SMS atau whatsapl, Jumat (2/06/2024)
Hal itu diketahui, ketika informasi yang disebarkan melalui video masyarakat yang sedang antri pengambilan beras raskin. Dimana isi video tersebut mengucapkan bahwa diminta uang sawer 10 ribu rupiah bagi masyarakat yang menerima bantuan.
Tidak hanya itu juga harus dan wajib persyaratan yang harus dibawa warga saat mengambil raskin (beras). Diantaranya membawa KTP dan Kartu Keluarga asli beserta fotocopy dan uang 10 ribu rupiah,”ujar warga yang Engan disebutkan namanya.
Tambahnya Namun melalui SMS, bagi warga yang mendapatkan raskin tersebut dianjurkan membawa uang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai biaya ganti pembayaran uang sawer.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, hal tersebut sudah biasa terjadi sejak beberapa bulan lalu, dimana mereka diharuskan menyetor uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kepala untuk mengambil raskin tersebut dan uang itu dikumpulkan saat antri pengambilan beras,”ungkapnya.
“Kalau masalah disuruh bawa uang sepuluh ribu emang sudah dari waktu itu, jadi kita bawa uang itu untuk sawer, kita bawa aja daripada berasnya enggak dapat,” jelasnya.
Keputusan atau perilaku pegawai kelurahan ini diduga sangat jelas melanggar peraturan Pemerintah. Dimana Pemerintah telah melarang siapapun memotong atau memungut biaya kepada warga yang mendapatkan bansos ataupun raskin dalam bentuk alasan apapun.
Sampai berita ini diterbitkan lurah tanjung seneng belum bisa di hubungi. (Fran/Oca)





































