LAMPUNG UTARA ,-Sebelumnya, Eni Susanti warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi,
di tolak bekerja di PT. Mega Centeral Finance (MCF) di Kabupaten Lampung Utara. Saat ditanya penyebab, penjelasan pihak perusahaan menyatakan, dia di tolak lantaran memiliki hutang di bank BTPN Syariah.Saptu(24/5/2024).
Untuk diketahui, Eni Susanti terdaftar sebagai nasabah pada bank BTPN Syariah Kotabumi dengan pinjaman sebesar Rp. 1.339.521 dengan waktu menunggak selama 107 hari.
Dan, akibat pencatutan data diri tersebut, Eni, telah dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan serta penghasilan.
Padahal, Eni mengaku tidak pernah melakukan pinjaman atau menjadi nasabah di bank tersebut. Sehingga, Eni Susanti, melayangkan keberatan ke pihak Bank BTPN Syariah.
Lanjut Eni Saya mintak kepada kepala BTPN Syariah pusat untuk memberhentikan karyawan di wilayah Kotabumi selatan di tahun 2021-2022 atau sebelum Siska yang inponya telah pindah jadi Kacab BTPN Syariah Tanjung Raja Lampung Utara,”tegasnya.
Sangsi pemecatan itu tidak berat namun kalau sampai nanti kami dengar oknum karyawan Btpn Syariah masih bekerja,saya pribadi di dampingin keluarga akan melaporkan perusahaan yang telah merusak nama baik saya dan membuat kerugian materi terhadap saya,”ujarnya.
Menanggapi hal itu, pihak Bank BTPN Syariah , melayangkan surat, tertanggal
Rabu 22 Mei 2024, dengan ditandatangani langsung, Operation Supervisor, Anggun Ramadian dan Network Operation Manager, Ika Nurdian Wahyuningtyas.
Ke, Eni Susanti,
dengan No: 001/KFO-PSW/BTPNS/V/2024
Perihal: keterangan Eni Susanti tidak mempunyai pembiayaan di bank BTPN Syariah.