Lampung Utara–Mansur Kepala Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, di keluhkan aset desa yang diduga hilang sejak kepemimpinan Kades terdahulu, Selasa (02/04/2024)
Diketahui pada masa jabatan Kades terdahulu yang bernama Armin Hidayat pada tahun 2017/2023, Desa Tanjung Waras memiliki aset berupa satu unit kendaraan bermotor Vixion tahun 2017, dan satu unit laptop.
Namun, sampai saat ini beberapa aset desa tersebut tidak diketahui keberadaannya. Mansur selaku Kades pada masa 2023-2030, menyampaikan kepada awak media ini mengeluhkan atas ketidak adaan niat baik dari pada mantan kades sebelumnya berkenaan dengan aset desa yang saat ini masih dalam penguasaannya.
“Berkenaan dengan kendaraan bermotor roda dua jenis vixion yang katanya hilang pun belum digantinya, karena dari awal saya mulai menjabat memang aset itu sudah tidak ada,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Mansur juga menjelaskan ia bersama perangkat desa sudah berupaya untuk menyampaikan hal ini kepada instansi yang membawahi, namun sampai saat ini belum mendapatkan respon.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan kepada Kecamatan, inspektorat dan bahkan sudah juga kami sampaikan pada Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Lampung Utara. Namun sampai saat ini belum ada realisasinya,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan milik daerah tertera pada poin “b” pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.
Merasa tidak ingin dilibatkan dengan persoalan tersebut, Mansur meminta kepada pihak yang berwenang agar dapat menyelidiki tentang diduga ketidakpastian hilangnya aset desa tersebut.
“Untuk itu kalau dalam hal hilangnya kendaraan Dinas Kepala Desa Tanjung Waras yang sampai saat ini belum diganti supaya kiranya pihak APIP dan APH dapat menegakkan sangsi sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya. (Zainal Asikin)