Lampung Utara–Diduga Salah satu Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Bukit Kemuning,Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara lakukan pungutan liar kepada warga yang akan mengambil raskin, Jumat (29/03/2024)
Hal itu diketahui, ketika informasi yang disebarkan melalui pesan WhatsApp tersebar luas. Dimana isi pesan tersebut menginformasikan raskin telah sampai di kediaman Kaling dua yang berinisial MM.
Tidak hanya itu, pada pesan WhatsApp itu juga tertulis persyaratan yang harus dibawa warga saat mengambil raskin (beras). Diantaranya membawa KTP dan Kartu Keluarga asli beserta fotocopy nya.
Namun, bagi warga yang mendapatkan raskin tersebut dianjurkan membawa uang sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai biaya ganti pembayaran ojek serta kuli panggul yang mengangkut beras tersebut.
Menurut salah satu warga lingkungan dua yang tidak ingin disebutkan namanya, hal tersebut sudah biasa terjadi sejak beberapa bulan lalu, dimana mereka diharuskan menyetor uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per kepala untuk mengambil raskin tersebut dan uang itu dikumpulkan kepada Kaling (kepala lingkungan).
“Kalau masalah disuruh bawa uang sepuluh ribu emang sudah dari waktu itu, jadi kita bawa uang itu untuk biaya ojek sama yang ngangkut beras ini, kita bawa aja daripada berasnya enggak dapat,” jelasnya.
Keputusan atau perilaku Kaling MM ini diduga sangat jelas melanggar peraturan Pemerintah. Dimana Pemerintah telah melarang siapapun memotong atau memungut biaya kepada warga yang mendapatkan bansos ataupun raskin dalam bentuk alasan apapun.
Sampai berita ini diterbitkan Kaling berinisial MM tersebut belum berhasil dihubungi. (Shanti)