Empat Lawang,-Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tinggal pidana narkoba yang melibatkan dua pelaku di wilayah Pinggir Jalan Lintas Sumatra, Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Lp/A13/III/2024/SPKT/SAT. NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL,Saptu (23/03/2024).
Pelaku pertama adalah Dwi Priyo Wahyudi (32 tahun), seorang wiraswasta, beralamat di Kelurahan B Srikaton RT.013 RW.006 Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas. Sementara itu, pelaku kedua adalah Tedy Gustian (20 tahun), juga seorang wiraswasta, beralamat di Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,64 gram yang dibungkus dalam klip berwarna putih.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar wilayah Pinggir Jalan Lintas Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang. Anggota Satuan Narkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Arliyansyah, S.H. bersama sembilan anggota lainnya langsung melakukan patroli di wilayah tersebut.
Saat patroli, anggota Satuan Narkoba melihat dua orang mencurigakan yang tengah menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika pada salah satu pelaku.
Pelaku-pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi beserta mindik, melakukan pemeriksaan barang bukti dengan General Screening Drugs, pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel, cek urine kepada tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini” tutup IPDA Arliansyah SH.(Yan-cs)