Pesisir Barat – Sekertaris Dewan Kabupatan Pesisir Barat Lampung diduga tidak transparan terhadap pengelola anggaran yang bersumber pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Jum'at, (26/01/2024).
Saat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempertanyakan kepada Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Pesisir Barat melalui pesan singkat WhatsApp terkait dana Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD T.A. 2023 pada bagian Sekretariat DPRD, Apa saja realisasi kegiatan dimaksud.
Namun sangat disayangkan pesan singkat yang dikirim kepada sekwan kabupaten pesisir barat, Drs. L. Maulana, M.Pd meskipun sudah ada tanda conteng dua dan sudah berwarna biru tidak di ada respon ataupun balasanya.
Terpisah Koordinator Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Tepat Akurat (Kowil LSM LITA) Indra Gunawan sangat menyangkan atas sikap sekwan kabupaten pesisir barat karena tidak selaras dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Semestinya sekwan tidak harus risau atau takut terkait pengelola anggaran yang ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat”.
Berdasarakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Khususnya pasal 9 dan pasal 11 mengantur informasi mengenai anggaran.
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat.