Kapolres Empat Lawang Temukan 2 Hektar Ladang Ganja Setelah Berjalan Kaki 9 Jam
Empat Lawang- Sumsel, Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra Sik SH MH, menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pengayoman kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2 hektar di wilayahnya ( 2/02/2024 ).
Dengan berbekal informasi dari masyarakat, Kapolres dan tim Sat Narkoba, didukung oleh Ditnarkoba Polda, berjalan kaki selama semalam suntuk untuk mencapai lokasi yang diinformasikan.
Pada lokasi tersebut, Kapolres berhasil mengidentifikasi ladang ganja, dan tanpa menunda waktu, penggerebegan dilakukan terhadap sebuah pondok di tengah ladang. Seorang pelaku berinisial ASM (40 tahun) berhasil diamankan, sementara seorang lainnya dengan inisial BUD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi pers bersama Kasat Res Narkoba IPTU Kemas Junaidi SH dan Kanit 1 Ipda Ardliyansah SH, Kapolres AKBP Dody Surya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Januari. Tim melakukan penyelidikan, dan hasilnya diyakini kebenarannya.
Kapolres memutuskan untuk memimpin langsung timnya menuju lokasi yang terletak di TKP, Talang Muara Duo Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Karena medan yang berat dan jarak yang jauh, mereka harus berjalan kaki selama 9 jam.
Setelah tiba di lokasi pada keesokan harinya, penggeledahan dilakukan pada sebuah pondok, dan tersangka ASM berhasil diamankan. Dalam pondok tersebut, ditemukan tanaman ganja sebanyak 2000 batang siap panen dengan tinggi berkisar 1,5 hingga 2,5 meter, paket shabu, dan alat hisap shabu (bong).
“Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1970 batang ganja. 30 batang ganja kami sita untuk diperiksa di Labfor dan dijadikan barang bukti,” ujar Kapolres.
Penggeledahan dilanjutkan pada pondok lainnya sekitar 1 km dari ladang ganja, di mana ditemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg. Sebanyak 96 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara 4 kg disita untuk diperiksa di Labfor sebagai barang bukti.
Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 2000 batang tanaman ganja, 100 kg ganja kering, paket sabu seberat 0,12 gram, dan satu kantong plastik hitam berisi paket alat hisap sabu/bong.
Tersangka ASM dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,00.
Kapolres menekankan bahwa dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan informasi apapun terkait narkoba kepada petugas kepolisian sebagai langkah bersama dalam melawan bahaya narkotika.
(Yan-cs)





























