PRINGSEWU-Pasca diterbitkannya Peraturan menteri keuangan (PMK) 81/2025 menjadi gejolak yang mengancam Desa tidak dapat mencairkan DD tahap II di Kabupaten Pringsewu (28/11/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPC APDESI kabupaten pringsewu.Jevi hardi sofian.S.H.M.H.kepada awak media,Dia menilai bahwa langkah mentri keuangan menerbitkan PMK terbaru yang condong tidak memihak kepada desa bahkan terkesan menjerat menimbulkan kerugian yang berdampak pada tersendatnya program yang sudah di susun dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Di menilai bahwa adanya revisi PMK 108/2024 ke pmk 81/2025 ini terkesan tergesa gesa dan tanpa adanya sosilisasi terlebih dahulu kepada desa yang mana peraturan tersebut terbit langsung berlaku surut sehingga mustahil bagi pemerintahan desa bisa menyelesaikan syarat tersebut dengan tenggat waktu yang ada.
“Yang menjadi argumen bahwa PMK 81 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)yg mana sudah direvisi menjadi UU No 3 tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan otonomi dan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul desa.”
Masih menurut jevi ada beberapa bunyi pasal yang dinilai menjadi intervensi dan ancaman bahwa yang menjadi syarat pencairan Dana desa non earmark dengan mendirikan kopdes merah putih dan mmenuhi kelengkapan koperasi tersebut
“Kita semua kepala pekon yang ada di kabupaten pringsewu pada prinsipnya tidak ada satupun yang menolak koperasi merah putih dengan bukti kongkrit semua desa sudah terbentuk dan bahkan jika memang untuk kelengakapannyapun kami siap asalkan diberikan sosialisasi dan yang waktu yang tepat”
Sementara pasal lain pada PMK tersebut yang dinilai merugikan desa pasal 29B dimana disana termaktub bagi desa yang belum melengkapai persyaratan pencairan tahap II pada tanggal 17 september 2025 maka DD non earmark tidak dicairkan akan tetapi peraturan mentri keuangan 81/2025 itu sendiri terbit pada 25 november 2025.Sehingga ini dinilai ngeprank desa dengan peraturan yang berlaku surut.
“Bahkan ada bunyi dari pmk 81 yang dinilai mengancam di ayat 7 disebutkan yaitu apabila dana desa tahap II Tidak terslurkan sampai dengan akhir tahun maka di tahun berikutnya tidak akan dicairkan”
Menurut jevi ini pasal pengancaman yang dinilai akan sangat merugikan pemerintahan desa dan masyarat karena akan banyak sekali menimbulkan dampak di bawah.
Seterusnya jevi mengatakan sebanyak 115 pekon dikabupaten pringsewu terancam tidak dapat mencairkan DD nonearmark tahap II
“Kita dikabupaten pringsewu kurang lebih ada 115 pekon yang terancam tidak dapat mencairakan tahap II artinya 90 % pekon di pringsewu bakal terbengkalai dan akan sangat berdampak kepada masyarakat yang mana program program yang ada itu disusun dan disepakati warga melalui musdes (musyawarah desa).”
Apdesi kabupaten pringsewu menengaskan bahwa akan melakukan gerakan nyata sebagai wujud nyata atas gugatan kami.
“Langkah yang akan kita akan melakukan aksi serentak turun kejalan sesuai nanti instruksi DPP APDESi,”ucapnya.(Darma)






































